DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pemilik membekuk pemilik 5 gram sabu. Tersangka ditangkap saat berdiri dekat pagar SMK Perikanan Dumai.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah AL alias LB (36), warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat. Dumai, Riau.
AL alias LB (36) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 13 (tiga belas) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Dengan berat kotor 5,08 (lima koma nol delapan) gram, 1 (satu) blok plastik bening dan 1 (satu) buah gunting kecil.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal Mei 2022. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AL Alias LB (36). Ia ditangkap saat sedang berdiri dekat pagar SMK Perikanan Jalan Cendrawasih Dumai. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (25/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan penangkapan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Sementara, hasil pemeriksaan urin tersangka positif metamfetamina.
“Tersangka AL Alias LB beserta seluruh barang nukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mardiwel.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) tahun,” tutup Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH.(pnc)
Editor : Kar