Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Nelayan Bengkalis Jemput 1,1 Kg Sabu ke Perbatasan Malaysia 

Nelayan Bengkalis Jemput 1,1 Kg Sabu ke Perbatasan Malaysia 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Aparat gagalkan peredaran narkoba asal Malaysia di Pambang Pesisir, Bengkalis. Pengedar seorang nelayan berinisial MT terciduk dengan barbuk sabu, ekstasi dan ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai, Sabtu (31/09/24).

“Barang bukti diamankan berupa 1.163,96 gram sabu, pil ekstasi 10 butir, ganja berat 2,95 gram dan pil ekstasi mark Happy Five 6 butir,” ujar Manang, Senin (09/09/24).

Manang menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Jalan Nelayan 2 Parit III Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan Opsnal Satuan Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bantan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Sabtu (31/8/2024) dini hari, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nelayan 2 Parit III Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan. “Di sana diamankan seorang pria, MT alias Boboi,” kata Manang.

Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangka. “Tersangka mengakui menjemput sabu di perbatasan Malaysia bersama ayahnya S dan D,” kata Manang.

Menurut MT, barang tersebut milik Do, dan dia hanya ditugaskan menjemput ke perbatasan untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bengkalis dan Bantan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap Do, dan memburu ayah tersangka S dan D,” tegas Manang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dibawa Polres Bengkalis. Terhadap tersangka dilakukan tes urine. “Hasil tes urine mengandung methampetamine dan tetrahidrokanabinol,” kata Manang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls) 

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMBANTU Gasak Uang dan Harta Majikan di Pekanbaru

    PEMBANTU Gasak Uang dan Harta Majikan di Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pembantu gasak uang majikan serta sarang burung walet, yang nilainya Rp 1,1 miliar lebih di Tanjung Datuk Pekanbaru. Kejadian itu berawal saat korban pulang dari luar negeri, uang yang berjumlah 100 ribu Dolar Singapura atau setara Rp1,1 miliar telah hilang. Tidak hanya uang saja, korban juga kehilangan beberapa sarang burung walet […]

  • Polres Kampar Sikat Tiga Pemain Sabu di Lahan PT Pokphand Kuok 

    Polres Kampar Sikat Tiga Pemain Sabu di Lahan PT Pokphand Kuok 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polres Kampar membekuk tiga orang laki-laki diduga terlibat dalam peredaran sabu di lahan PT Pokphand Farm 3, Dusun Malapari Desa Batu Langka Kecil, Kuok, Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba, AKP Markus Sinaga, Ahad (30/11/25) menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut adalah MS (26), MP (20), dan MB […]

  • Alamak! Anggota Dewan Ngantor Pakai Jeans Robek

    Alamak! Anggota Dewan Ngantor Pakai Jeans Robek

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Rasyidi menyebut ada anggota dewan yang datang berkantor dengan memakai celana jeans robek. Rasyidi lantas menyinggung soal marwah DPRD. Hal ini disampaikan Rasyidi saat ketika menginterupsi rapat soal evaluasi Raperda APBD 2022. “Saya masih lihat kawan-kawan kalau berpakaian, bukan tidak boleh pakai […]

  • BAGAIMANA Cara Lihat Nilai UTBK 2023? Buka Link Ini Ikuti Panduannya

    BAGAIMANA Cara Lihat Nilai UTBK 2023? Buka Link Ini Ikuti Panduannya

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    detak24com – Cara melihat nilai UTBK 2023 ada dalam artikel di bawah ini. Peserta harus mengunduh terlebih dahulu sertifikatnya. Dalam sertifikat tersebut ada nilai UTBK 2023. Cara mengunduh sertifikat UTBK ada pada artikel bagian bawah. Tahap seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2023 telah memasuki masa unduh sertifikat. Tahap ini […]

  • Solar Mulai Langka, Truk Antre di SPBU Siak hingga 3 Km 

    Solar Mulai Langka, Truk Antre di SPBU Siak hingga 3 Km 

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Jelang Nataru, stok bahan bakar jenis solar mulai langka di Siak. Beberapa supir truk terpaksa ikut antrean hingga 3 kilometer. Seperti yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Bungaraya, puluhan truk angkutan buah kelapa sawit mengular hingga sepanjang 3 Kilometer di sisi kiri dan kanan bahu jalan. Hal ini […]

  • Pemuda Desa Sotol Pelalawan Hentikan Aktifitas Pengangkutan Sawit PT MUP 

    Pemuda Desa Sotol Pelalawan Hentikan Aktifitas Pengangkutan Sawit PT MUP 

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Forum Pemuda Desa Sotol, Kabupaten Pelalawan hentikan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit milik PT MUP kebun Segati, Sabtu (12/04/25) Menurut Ketua Forum Pemuda Desa Sotol, Rendi Wiranata hal ini dilakukan dikarenakan jalan Desa Sotol yang berada di kawasan perkebunan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) tidak kunjung diperbaiki. Dijelaskan, sebelumnya masyarakat sudah mengingatkan […]

expand_less