Modus Pinjam Sebentar, Pelanggan Gasak Motor Pedagang Kuliner Jayamukti
Pelaku penggelapan motor pedagang kuliner Jayamukti, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang pelanggan kuliner Jayamukti, Dumai inisial RH berurusan dengan polisi usai melarikan motor pedagang. Ia dibekuk di Sei Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.
Dugaan tindak pidana penggelapan berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Dumai Timur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan pelaku.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
Peristiwa penggelapan itu terjadi di kawasan Kuliner Jaya Mukti, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai. Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor.
Pelaku yang diketahui berinisial RH meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun, setelah kendaraan tersebut dibawa, ia tidak kunjung mengembalikan.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 1 April 2026 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal yang dipimpin Ipda Hermawan Gunawan tiba di lokasi dan langsung menangkap pelaku.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.
Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr Aditya Reza Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Dalam penanganan kasus ini, kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek Dumai Timur.
Kapolsek turut menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait barang berharga.
“Segera melapor apabila mengalami tindak pidana, agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” imbaunya. (Rls)
Editor : Kar
