Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anggota KPUD Bengkalis Dipecat Gegara Selingkuh serta Tindak Kekerasan, Putusan DKPP

Anggota KPUD Bengkalis Dipecat Gegara Selingkuh serta Tindak Kekerasan, Putusan DKPP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak24.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota KPU Kabupaten Bengkalis Riau, Anggi Ramadhan Siregar dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Didik Supriyanto, di Jakarta, Rabu (27/07/22).

Sanksi pemberhentian tetap atas Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/VI/2022 tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

Teradu dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan atau selingkuh dengan pengadu saat masih terikat dengan perkawinan yang sah.

Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Teradu dan pengadu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu, pengadu bekerja sebagai kasir di sebuah kantor.

Hubungan tersebut diketahui istri teradu. Kemudian, teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi pengadu lagi, tetapi perjanjian tersebut dilanggar teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Perselingkuhan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja tempat pengadu karena dilaporkan. Ketua Majelis mengatakan teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri teradu dengan pengadu,” katanya.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tabung Gas Meledak, Tujuh Karyawan Toko Dilarikan ke Rumah Sakit 

      Tabung Gas Meledak, Tujuh Karyawan Toko Dilarikan ke Rumah Sakit 

      • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tujuh orang karyawan sebuah ruko Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru dilarikan ke rumah sakit usai tabung gas elpiji meledak di lokasi tersebut. Ledakan tabung gas elpiji terjadi di salah satu ruko di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (24/10/25) malam. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 19.42 WIB itu […]

    • Tetap Jadi Penopang Utama Ekonomi, Ekspor Minyak Sawit Riau Terus Menukik

      Tetap Jadi Penopang Utama Ekonomi, Ekspor Minyak Sawit Riau Terus Menukik

      • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Ekspor minyak sawit Riau mengalami penurunan signifikan pada Oktober-November 2024. Namun, tetap jadi penyumbang utama perekonomian daerah. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Asep Riyadi mengungkapkan, penurunan ini juga terlihat dalam periode kumulatif Januari-November 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data BPS, nilai ekspor minyak sawit Riau pada Oktober 2024 mencapai USD 1,12 […]

    • Jatuh dari Ketinggian, Pekerja PT Pelita Agung Agrindustri Dumai Tewas 

      Jatuh dari Ketinggian, Pekerja PT Pelita Agung Agrindustri Dumai Tewas 

      • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kecelakaan kerja di areal KID Pelintung, karyawan PT Pelita Agung Agrindustri meninggal usai terjatuh dari ketinggian. Informasi diterima, korban kejadian laka kerja ini merupakan seorang anggota serikat setempat dan meninggal akibat jatuh dari ketinggian. Kadisnaker Riau, Bobi Rahmat diwakili Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Bayu Surya dikonfirmasi wartawan membenarkan terjadi laka kerja di PT […]

    • Main Sabu, Dua Pria di Rengat Digiring ke Penjara

      Main Sabu, Dua Pria di Rengat Digiring ke Penjara

      • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Dua pria, RD (37) dari Kelurahan Kampung Besar Seberang dan MD (21) warga Desa Sungai Beringin, Rengat dibekuk polisi dalam kasus sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7/2024) pukul 18.15 WIB di rumah RD yang terletak di Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, mengungkap tim […]

    • Kejati Riau Sidik Korupsi Dana PI Rp 0,551 Triliun, Hibah PHR ke BUMD Rohil

      Kejati Riau Sidik Korupsi Dana PI Rp 0,551 Triliun, Hibah PHR ke BUMD Rohil

      • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau meningkatkan status dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp 551.473.883.996 ke tahap penyidikan. Dana tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas melalui […]

    • Polisi Gulung Komplotan Jambret Pekanbaru, Beraksi di BelasanTempat

      Polisi Gulung Komplotan Jambret Pekanbaru, Beraksi di BelasanTempat

      • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian Polresta Pekanbaru menggulung komplotan jambret yang beraksi di belasan tempat. Dua tersangka  WR (33) dan FR (23) selama dua tahun belakangan menjadi momok bagi masyarakat. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini, kedua pelaku sudah melancarkan aksi jambret di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah […]

    expand_less