MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan
Sementara itu, Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP saat dihubungi via seluler mengatakan tidak terima dengan keputusan dari ketua majelis hakim dengan dikabulkannya penangguhan penahanan 2 terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Hukum di Indonesia ini memang seperti itu, sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari, tapi tetap saja tidak ada dipandang oleh hakim,” terangnya.
Ditambahkannya, sebagai korban Roslin sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan pada hari ini dan tentu akan membicarakan kembali kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah apa.
Di sisi lain kuasa hukum korban terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean., SH,.MH saat dihubungi menyebutkan tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.
“Dasar hukumnya apa majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” ucapnya.
Pihak PN Bengkalis dinilainya tidak memikirkan para korban yang terdampak dari limbah PKS PT SIPP yang mengakibatkan mata pencarian mereka sehari-hari menjadi mati karena yang terdampak limbah merupakan area perkebunan mereka untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Sebagai kuasa hukum, ia akan membicarakan hal ini kepada kliennya karena keputusan dari majelis hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka sudah di luar nalar.
“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai kuasa hukum tidak terima atas keputusan majelis hakim karena dinilai tidak masuk akal atau di luar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” pungkasnya.(*/rilis)
Editor : Yus Sikumbang
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

8 thoughts on “MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan ”