Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan  Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan 

MENGEJUTKAN! Hakim Tangguhkan  Penahanan Direktur dan GM PT SIPP Duri, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sementara itu, Roslin Sianturi sebagai korban dari Limbah PKS PT SIPP saat dihubungi via seluler mengatakan tidak terima dengan keputusan dari ketua majelis hakim dengan dikabulkannya penangguhan penahanan 2 terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan ini. 

“Hukum di Indonesia ini memang seperti itu, sudah dengan jelas kedua terdakwa melakukan kejahatan dengan mematikan mata pencarian kami sehari-hari, tapi tetap saja tidak ada dipandang oleh hakim,” terangnya. 

Ditambahkannya, sebagai korban Roslin sangat terkejut mendengar informasi hasil persidangan pada hari ini dan tentu akan membicarakan kembali kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah apa. 

Di sisi lain kuasa hukum korban terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari PKS PT SIPP, Marnalom Hutahaean., SH,.MH saat dihubungi menyebutkan tentu pihaknya tidak terima dengan keputusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yaitu Erick Kurniawan dan Agus Nugroho. 

“Dasar hukumnya apa majelis hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa karena kecuali sudah ada kata sepakat untuk mengganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” ucapnya. 

Pihak PN Bengkalis dinilainya tidak memikirkan para korban yang terdampak dari limbah PKS PT SIPP yang mengakibatkan mata pencarian mereka sehari-hari menjadi mati karena yang terdampak limbah merupakan area perkebunan mereka untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.

Sebagai kuasa hukum, ia akan membicarakan hal ini kepada kliennya karena keputusan dari majelis hakim yang memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka sudah di luar nalar. 

“Nanti akan kita hubungi kembali langkah apa yang diambil setelah mendengar informasi pada persidangan, tentu kami sebagai kuasa hukum tidak terima atas keputusan majelis hakim karena dinilai tidak masuk akal atau di luar nalar masalahnya pihak kedua terdakwa belum ada itikad baiknya untuk menyelesaikan ganti rugi atas lahan klien kami yang sudah tercemari oleh limbah PKS PT SIPP,” pungkasnya.(*/rilis) 

Editor : Yus Sikumbang

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Ditabrak hingga Karam, Nelayan Kelapapati Bengkalis Hilang di Selat Melaka

    Kapal Ditabrak hingga Karam, Nelayan Kelapapati Bengkalis Hilang di Selat Melaka

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com -Pencarian nelayan asal Kelapapati Bengkalis yang hilang di Selat Melaka dekat Rangsang Pesisir, dihentikan. Diketahui, kapal mereka ditabrak sehingga karam. Sesuai SOP Basarnas, pencarian terhadap korban berlangsung 7 hari. Namun, setelah sepekan pencarian terhadap seorang nelayan yang hilang saat menjaring ikan di perairan Selat Malaka belum membuahkan hasil, pencarian resmi dihentikan. Kepala Unit […]

  • PEMKO DUMAI Tertarik Kajian Pendidikan Tanoto Foundation dan UIR

    PEMKO DUMAI Tertarik Kajian Pendidikan Tanoto Foundation dan UIR

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com– Wako Dumai H Paisal menghadiri presentasi kajian pendidikan Tanoto Foundation bekerjasama dengan UIR di ruang rapat Kantor Disdikbud Kota Dumai, Rabu (01/02/23). Menurut Walikota, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Kota Dumai, Pemerintah melalui Disdikbud Kota Dumai menggandeng Tanoto Foundation dan UIR. “Iya, kerjasama tersebut tujuannya untuk mengupgrade mutu pendidikan di Kota Dumai,” […]

  • Kegiatan Gebyar Kampoeng Baru Sehat di Kelurahan Kampung Baru. F. :. DOK

    Gebyar Hidup Sehat di Kampung Baru Dumai, Sempena HUT ke-77 RI

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPUNGBARU, detak24.com – Sebagai Lurah baru di Kampung Baru, Bukitkapur Dumai, Andi Novel SPI tetap fokus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sempena HUT ke-77 RI tahun ini, bersama perangkat kelurahan, LPMK, PKK, Posyandu, RT, dibantu mahasiswa KKN dari UR ( Unri) dan UIN Susqa Pekanbaru, ia menggelar gebyar Kampoeng Baru Sehat.  Kegiatan dikoordinir Ketua TP-PKK Kelurahan […]

  • Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!

    Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Hasil audit BPK terhadap penggunaan APBD Dumai Tahun 2024 sangat mencengangkan. Hampir seluruh OPD, kontraktor, konsultan hingga person pejabat melakukan penyimpangan anggaran. BPK menemukan beberapa kejanggalan dan penyimpangan dalam penggunaan APBD Dumai 2024, yang merugikan keuangan daerah. Temuan itu menyasar hampir secara keseluruhan, Dinas, Badan, RSUD dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. […]

  • Gadis Ini Dibuli Sebagai Anak Kuntilanak, Waktu Bayi Ditemukan dalam Hutan

    Gadis Ini Dibuli Sebagai Anak Kuntilanak, Waktu Bayi Ditemukan dalam Hutan

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KASUS pembulian kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini, nasib miris tersebut dialami Tiara Kartika yang harus berhenti sekolah karena dirundung rekan-rekannya. Nama Tiara Kartika tersebut mencuat usai kisahnya viral di TikTok. Diketahui, nama Tiara Kartika ramai diperbincangkan di TikTok usai kisahnya yang harus berhenti sekolah karena terkena perundungan. Lebih sedihnya, dalam video yang tersebar […]

  • Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara Bawaslu Inhu Dijebloskan Penjara 

    Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara Bawaslu Inhu Dijebloskan Penjara 

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Dua mantan bendahara Bawaslu Inhu terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2017-2018. Keduanya dijatuhi vonis serta dijebloskan ke penjara. Informasi dirangkum Kamis (13/03/25), majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kedua mantan bendahara Bawaslu Inhu atas nama Eva Desi dan Zulfi Nanda. Eva Desi bertugas dari September hingga November 2017, […]

expand_less