DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Menantu vs Mertua, Emak-emak Terkapar di Rumah Sakit Pekanbaru Usai ‘Baku Hantam’

Tersangka penganiayaan ibu mertua di Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial SS alias Arip (29) ditangkap polisi karena menganiaya ibu mertuanya, Masdiana Harahap (49), hingga luka lebam.

Menantu vs mertua itu sempat baku hantam dalam ruang kerja tersangka, yakni kantor Alam Mayang (tempat rekreasi). Namun, Masdiana akhirnya dilarikan ke rumah sakit akibat luka di tubuhnya.

Baca juga : Wuih! Ada Kolam Ikan di Badan Jalan Pekanbaru, Kinerja Wako Dipertanyakan 

Bikin Geli, Emak emak Pekanbaru Masukan Narkoba dalam Mr V, Terpaksa Dilarikan ke RS

Kejadian menantu vs mertua tersebut berlangsung pada Ahad (18/5/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di kantor Alam Mayang Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, penganiayaan berawal dari percakapan antara korban dan tersangka terkait kondisi rumah tangga tersangka yang telah menelantarkan istrinya selama lebih dari tiga bulan.

“Korban menemui tersangka dan menyampaikan bahwa ia telah melaporkan perbuatan tersebut kepada pimpinan tempat tersangka bekerja. Hal ini memicu kemarahan tersangka hingga terjadi cekcok,” jelas Kanit dalam keterangan persnya, Ahad (25/05/25).

Saat suasana memanas, korban sempat menampar tersangka. Tersangka yang tidak terima perlakuan tersebut, kemudian membalas dengan mencekik dan meninju wajah korban. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan harus menjalani perawatan medis.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (21/05/25) petang sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil dibekuk di tempat kerjanya, yakni kantor Alam Mayang.

Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara, keterangan saksi serta pengakuan tersangka sendiri.

“Tersangka mengaku menganiaya ibu mertuanya karena sakit hati dimarahi di depan umum,” katanya.

Kini, tersangka mendekam dalam penjara. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (Red)

Editor : Kar