Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen

LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dalam lanjutan sidang Muhammad Adil terungkap terdakwa paksa stafnya setor pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Hal itu terungkap dari kesaksian Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran pada lanjutan sidang Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/10/23).

Saksi diminta menyetorkan untuk Bupati Muhammad Adil. Ia sempat protes, tapi ada tekanan yang membuat dirinya terpaksa memberi uang. 

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 16 orang saksi yang merupakan kepala dinas, kepala bagian dan bendahara dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Afrinal dalam keterangannya pada lanjutan sidang Muhammad Adil mengatakan, permintaan pemotongan 10 persen UP dan GU itu disampaikan langsung oleh bupati, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.

“Saya dipanggil Pak Adil ke rumah dinas, bersama Buk Fitria Nengsih.
Disampaikan bahwa UP dan GU, dipotong 10 persen untuk operasional Pak Bupati,” ujar Afrinal di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.

Disebutkan, pada tahun 2022, saat pencairan pertama, uang langsung diserahkan kepada Fitria Nengsih. Untuk selanjutnya, pada Mei 2022, Fitria Nengsih selalu menagih agar uang pemotongan segera diserahkan.

Atas permintaan uang itu, Afrinal mengaku keberatan. Apalagi anggaran yang dipotong digunakan untuk perjalanan dinas kepala daerah, untuk Pak Bupati sedangkan banyak staf di Bagian Protokol dan Humas.

“Ada rasa keberatan saya karena penggunaan anggaran itu, perjalanan dinas kepala daerah untuk Pak Bupati. Di mana saya sekitar 80 orang yang bertugas di protokol dan Humas. Tapi karena ada tekanan dan paksaan (akhirnya menyerahkan uang). Pertimbangan lain anak saya sedang sakit,” kata Afrinal.

Ditambah lagi, kata-kata bupati yang mengisyaratkan kalau tidak bisa menyerahkan pemotongan berarti tidak bisa menjadi kepala bagian. “Pak Adil menyampaikan kalau tidak bisa memenuhi, berarti tidak bisa sebagai kepala bagian,” tambah Afrinal.

Malamnya, Fitria Nengsih menelepon saksi untuk menyerahkan uang potongan GU 10 persen. “Saya bilang, buk uang ini perjalanan dinas, kalau dipotong ini sudah digunakan sebelumnya. Kita ada utang piutang yang harus dibayarkan. Tapi kata Buk Fitria Nengsih, lapor saja ke Pak Bupati,” tutur Afrizal.

Malam itu juga, Afrinal langsung menemui bupati di rumah dinas. “Kata Pak Adil, serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih, walaupun nanti kamu menjadi utang. Setelah itu langsung ke rumah Fitria Nengsih untuk menyerahkan (uang),” kata Afrinal menirukan ucapan bupati.

Fitria Nengsih selalu menelepon setiap UP dan GU cair. Untuk penyerahan potongan tahun 2022, uang diserahkan ke Fitria Nengsih sedangkan pada 2023 langsung diserahkan kepada Bupati Muhammad Adil.

Pada Januari dan Februari 2023, uang diserahkan ke bupati. “Setelah GU dan UP keluar, sorenya saya langsung ke rumah dinas. Saya bilang pak ini potongan 10 persen. Kebetulan saat itu ada tamu, dijawab, ya sudah,” tutur Afrinal.

Total pemotongan 10 persen yang diserahkan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai Februari 2023 sebesar Rp 270.550.000.

Atas keterangan Afrinal itu, Muhammad Adil membantahnya. “Pernyataan Yusran yang menyampaikan ada tekanan dan dipaksa itu tidak benar,” tutur Muhammad Adil.

Namun, Afrinal menyatakan tetap pada keterangannya. “Saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” tegas Afrinal.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITERJANG LONGSOR, Tiga Rumah Hanyut di Inhil – Lima Rusak Parah

    DITERJANG LONGSOR, Tiga Rumah Hanyut di Inhil – Lima Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    INHIL, detak24.com – Bupati Inhil HM Wardan tinjau korban longsor di Desa Sungai Bela, Kuala Indragiri, Selasa (24/01/23). Peristiwa yangng terjadi Senin (23/01/23) malam sekitar pukul 23:30 WIB, menimpa 8 rumah warga. Dengan rincian, 3 rumah hanyut, 4 rusak berat dan 1 rusak ringan. Tidak hanya sekedar meninjau lokasi longsor, Bupati Inhil juga membawa bantuan […]

  • Naif! Rumah Pengantin Terbakar, Duit Mahar Rp40 Juta Jadi Abu

    Naif! Rumah Pengantin Terbakar, Duit Mahar Rp40 Juta Jadi Abu

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KISAH tragis dialami sepasang calon pengantin di kawasan Gowa, Sulawesi Selatan. Duit mahar sebesar Rp40 juta hangus gegara rumah calon mempelai pria terbakar. Terkait tragedi itu, beredar video yang menayangkan kondisi tumpukan uang pecahan Rp 00 ribu dan Rp50 ribu yang sudah rusak akibat dilalap api. Dilihat Selasa (13/09/2022), pada video yang diunggah ulang akun Instagram, @terang_media, terlihat seorang ibu […]

  • Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Ingin Menjual Tanah 

    Bukan Berebut Warisan, Pembunuh Satu Keluarga di Lampung Ingin Menjual Tanah 

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    LAMPUNG, detak24.com – Seorang ayah berinisial E (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri. Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus. Termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun. Korban adalah ayah pelaku E yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik […]

  • KPK GELEDAH Kantor Gubernur Jawa Timur, Amankan Tiga Koper Dokumen

    KPK GELEDAH Kantor Gubernur Jawa Timur, Amankan Tiga Koper Dokumen

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga koper dokumen penyusunan APBD setelah menggeledah sejumlah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan sejumlah instansi Pemda provinsi tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (21/12/2022) kemarin penyidik menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistiyanto […]

  • Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya memastikan tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli beroperasi tahun 2024 ini. Kedua ruas tol tersebut bagian JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra). Dalam hal ini jalan tol ruas Padang-Sicincin (36 km) di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi I Padang Tidji – Seulimum (25 km) di Provinsi Aceh. Jika […]

  • SIMPAN 2 Paket Sabu, Dua Warga Dumai Selatan Terancam 15 Tahun

    SIMPAN 2 Paket Sabu, Dua Warga Dumai Selatan Terancam 15 Tahun

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mencokok dua pemilik 2 paket sabu di wilayah Dumai Selatan. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/23), Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Hasil tes urin keduanya juga terbukti positif metamfetamina. Pelaku narkoba yang diamankan SR (34) dan […]

expand_less