LANJUTAN Sidang Muhammad Adil, Terdakwa Paksa Staf Setor Uang 10 Persen
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Dalam lanjutan sidang Muhammad Adil terungkap terdakwa paksa stafnya setor pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Hal itu terungkap dari kesaksian Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran pada lanjutan sidang Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (25/10/23).
Saksi diminta menyetorkan untuk Bupati Muhammad Adil. Ia sempat protes, tapi ada tekanan yang membuat dirinya terpaksa memberi uang.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 16 orang saksi yang merupakan kepala dinas, kepala bagian dan bendahara dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Afrinal dalam keterangannya pada lanjutan sidang Muhammad Adil mengatakan, permintaan pemotongan 10 persen UP dan GU itu disampaikan langsung oleh bupati, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
“Saya dipanggil Pak Adil ke rumah dinas, bersama Buk Fitria Nengsih.
Disampaikan bahwa UP dan GU, dipotong 10 persen untuk operasional Pak Bupati,” ujar Afrinal di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.
Disebutkan, pada tahun 2022, saat pencairan pertama, uang langsung diserahkan kepada Fitria Nengsih. Untuk selanjutnya, pada Mei 2022, Fitria Nengsih selalu menagih agar uang pemotongan segera diserahkan.
Atas permintaan uang itu, Afrinal mengaku keberatan. Apalagi anggaran yang dipotong digunakan untuk perjalanan dinas kepala daerah, untuk Pak Bupati sedangkan banyak staf di Bagian Protokol dan Humas.
“Ada rasa keberatan saya karena penggunaan anggaran itu, perjalanan dinas kepala daerah untuk Pak Bupati. Di mana saya sekitar 80 orang yang bertugas di protokol dan Humas. Tapi karena ada tekanan dan paksaan (akhirnya menyerahkan uang). Pertimbangan lain anak saya sedang sakit,” kata Afrinal.
Ditambah lagi, kata-kata bupati yang mengisyaratkan kalau tidak bisa menyerahkan pemotongan berarti tidak bisa menjadi kepala bagian. “Pak Adil menyampaikan kalau tidak bisa memenuhi, berarti tidak bisa sebagai kepala bagian,” tambah Afrinal.
Malamnya, Fitria Nengsih menelepon saksi untuk menyerahkan uang potongan GU 10 persen. “Saya bilang, buk uang ini perjalanan dinas, kalau dipotong ini sudah digunakan sebelumnya. Kita ada utang piutang yang harus dibayarkan. Tapi kata Buk Fitria Nengsih, lapor saja ke Pak Bupati,” tutur Afrizal.
Malam itu juga, Afrinal langsung menemui bupati di rumah dinas. “Kata Pak Adil, serahkan saja 10 persen ke Buk Fitria Nengsih, walaupun nanti kamu menjadi utang. Setelah itu langsung ke rumah Fitria Nengsih untuk menyerahkan (uang),” kata Afrinal menirukan ucapan bupati.
Fitria Nengsih selalu menelepon setiap UP dan GU cair. Untuk penyerahan potongan tahun 2022, uang diserahkan ke Fitria Nengsih sedangkan pada 2023 langsung diserahkan kepada Bupati Muhammad Adil.
Pada Januari dan Februari 2023, uang diserahkan ke bupati. “Setelah GU dan UP keluar, sorenya saya langsung ke rumah dinas. Saya bilang pak ini potongan 10 persen. Kebetulan saat itu ada tamu, dijawab, ya sudah,” tutur Afrinal.
Total pemotongan 10 persen yang diserahkan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai Februari 2023 sebesar Rp 270.550.000.
Atas keterangan Afrinal itu, Muhammad Adil membantahnya. “Pernyataan Yusran yang menyampaikan ada tekanan dan dipaksa itu tidak benar,” tutur Muhammad Adil.
Namun, Afrinal menyatakan tetap pada keterangannya. “Saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” tegas Afrinal.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar