Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KUAT MARUF Laporkan Hakim Sidang Ferdy Sambo, Dipicu Kata Buta dan Tuli

KUAT MARUF Laporkan Hakim Sidang Ferdy Sambo, Dipicu Kata Buta dan Tuli

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim persidangan Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sikap tendensius itu salah satunya yakni Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya Brigadir J. Kesaksian-kesaksian palsu itu disebut disampaikan Kuat secara konsisten hingga saat ini.

“KM [Kuat Ma’ruf] disebut berbohong secara konsisten sampai saat ini,” kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Menurut Irwan, sikap tersebut menunjukkan bahwa hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kuat Ma’ruf.

“Ini kan menunjukkan hakim tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan telah menyudutkan klien kami,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai hakim Wahyu telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Adapun kata-kata, sikap dan perilaku hakim Wahyu dalam persidangan a quo yang disebut melanggar ketentuan itu di antaranya hakim melontarkan kalimat ‘Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan‘ saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma’ruf.

Selain itu, hakim Wahyu juga melontarkan kalimat ‘ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara… saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas‘.

Sementara pada persidangan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan keterangan saksi Bripka RR, hakim Wahyu mempertanyakan naluri Bripka RR sebagai anggota Satlantas dengan menyampaikan kalimat ‘saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya’.

Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu adalah ‘Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuripun mau’.

“Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam saksi RR dengan kata-kata ‘mencuri’ dan Undang-undang TPPU,” demikian surat laporan yang diterima CNNIndonesia.com.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (7/12).

Irwan menyebut laporan yang pihaknya buat terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Terkait itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat pihak Kuat Ma’ruf. Namun, dia mengatakan KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, laporan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf di MA belum terdaftar. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

“Pengaduan tersebut belum ada di siwas [sistem informasi pengawasan],” kata Sobandi kepada CNNIndonesia.com.

Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cnn)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

      Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

      • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Nenek umur 71 tahun dilaporkan hanyut dan hilang setelah terpeleset di Sungai Kampar, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang. Informasi dirangkum Ahad (27/04/25), korban bernama Suwarni terbawa arus Sungai Kampar di kawasan Danau Bingkuang pada Sabtu, 26 April 2025. Nenek apes tersebut diduga terpeleset saat mandi di sekitar tepian sungai, lalu terseret arus deras. […]

    • Pertamina Drilling Laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Floorman

      Pertamina Drilling Laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Floorman

      • calendar_month Senin, 2 Des 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – PT Pertamina Drilling Services Indonesia laksanakan pelatihan dan sertifikasi Floorman atau Operator Lantai Bor (OLB) di Grand Zuri Hotel, Duri, 18-22 November 2024. Program Pelatihan dan Sertifikasi Floorman merupakan salah satu bagian dari program Community Involvement and Development (CID) Pertamina Drilling (Pertamina Drilling) afiliasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Subholding Upstream PT […]

    • Apical Salurkan Ratusan Buku ke Tiga SD di Dumai, Dukung Literasi Anak

      Apical Salurkan Ratusan Buku ke Tiga SD di Dumai, Dukung Literasi Anak

      • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pendidikan dasar, Apical menyalurkan bantuan buku bacaan kepada tiga sekolah dasar (SD) di sekitar wilayah operasionalnya. Kegiatan donasi buku dilakukan di SDN 001 Lubuk Gaung, SDN 008 Lubuk Gaung, dan MIN 01 Kota Dumai. Lebih dari 100 buku pendidikan disalurkan, termasuk buku pengembangan karakter anak, serta buku […]

    • OPERASI ANTIK 2022 Polda Riau Tangkap 393 Orang – Tangani 277 Kasus

      OPERASI ANTIK 2022 Polda Riau Tangkap 393 Orang – Tangani 277 Kasus

      • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Polda Riau selesai menggelar Operasi Antik Lancang Kuning sejak 26 Oktober hingga 16 November 2022. Dari Ops tersebut, sebanyak 393 orang ditangkap dalam 277 kasus. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Sagtas menangani sebanyak 277 kasus selama operasi. Angka itu mengalami penurunan dari 463 kasus pada periode sebelumnya. “Jumlah kasus […]

    • Tempe Mendoan Google Doodle Jadi Ikon 29 Oktober 2022, Simak Sejarahnya!

      Tempe Mendoan Google Doodle Jadi Ikon 29 Oktober 2022, Simak Sejarahnya!

      • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      GOOGLE Noddle menampilkan logo tempe mendoan pada edisi 29 Oktober 2022. Sejarah tempe terkenal itu sebagai salah satu makanan tradisional Indonesia banyak dicari pembaca. Lalu, dari mana tempe berasal? Apa bahan dasar pembuatan tempe? Yuk, kita simak sejarah tempe berikut ini. Berasal dari Desa Tembayat Ilustrasi tempe yang menjadi Google Doodle pada Sabtu (29/10/2022) adalah […]

    • Korupsi Bansos, Mantan DPRD Dumai dan PNS Ditahan Polisi

      Korupsi Bansos, Mantan DPRD Dumai dan PNS Ditahan Polisi

      • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      DUMAI, detak24com – SA, mantan anggota DPRD Dumai bersama RK (PNS) Dinas Perpustakaan Kota Dumai ditahan polisi dalam korupsi bansos sekitar Rp 1 miliar. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Dumai. Keduanya  diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar. Kapolres Dumai AKBP Dhovan […]

    expand_less