KENAL Pria Desa Kualu Kampar Ini? Sekarang Ia di Kantor Polisi, Kasusnya Meresahkan!
KAMPAR, detak24com – Seorang warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ditangkap polisi. Pelaku berinisial IM (21) seorang pengedar sabu. Aparat menyita barang bukti dengan 4.33 gram dari tangannya.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani menyampaikan, Ahad (10/09/23) pelaku ini sudah meresahkan masyarakat. Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Sabtu (09/09/23) sekira pukul 22.30 WIB malam minggu. Dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket narkoba siap edar. Pelaku sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek Tambang mengatakan, bahwa awal penangkapan, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kualu.
“Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim. Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih. Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil,” jelasnya.
Terhadap pelaku dilakukan interogasi. Pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dalam rumahnya di bawah kasur.
Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, hasil tes urine dan positif mengandung methapetamin.
“Dari penangkapannya berhasil kita amankan barang bukti berupa, 22 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, satu paket sedang sabu dibungkus plastik bening dan botol plastik warna putih. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
