Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » MK Terima 13 Gugatan Batas Usia Capres, Ini Data Lengkap Penggugatnya!

MK Terima 13 Gugatan Batas Usia Capres, Ini Data Lengkap Penggugatnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap terdapat total sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan terdapat tiga perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sudah masuk pemeriksaan persidangan. Tiga perkara tersebut teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

“Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara. Dan informasi yang saya dapat, masuk lagi kemarin Jumat dan Senin itu setahu saya ada tiga lagi,” ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

Fajar menjelaskan perkara yang telah diregistrasi bakal segera disidangkan. Sementara itu, perkara yang belum diregistrasi perlu menunggu proses verifikasi.

Menurut Fajar, permohonan-permohonan terkait batas usia capres-cawapres yang diterima oleh MK ada yang terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

“Ada yang minta (usia minimal) bukan 40 (tahun) tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun. Kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya. Jadi memang secara umum mempersoalkan usia, tapi beragam-ragam petitumnya itu. Ada yang minta 21, 25, 30, 35, dan seterusnya,” jelas Fajar.

“(Permohonan batas usia maksimal) Saya kira ada 70 tahun ya. Itu yang salah satu yang belum diregis,” katanya.

Pantauan CNNIndonesia.com dari laman resmi MK, terdapat sejumlah permohonan terkait batas usia capres-cawapres yang telah diterima MK.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 3 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 16 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Lalu, Leonardo Sitorus sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 16 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Kedelapan, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Lalu, Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Kesembilan, perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Sementara itu, permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres belum tampak berada di bagian registrasi MK. Terdapat tiga permohonan mengenai batas usia maksimal yang sudah berada di bagian pengajuan permohonan.

Pertama, perkara ditulis dengan nomor AP3: 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Lalu, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

Kedua, perkara ditulis dengan nomor AP3: 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Ketiga, perkara ditulis dengan nomor AP3: 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Fajar menjelaskan sembilan permohonan tersebut tidak termasuk permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres. Menurutnya, permohonan batas usia maksimal capres-cawapres belum masuk dalam bagian registrasi MK.

“Di luar 9 (permohonan) itu. Belum registrasi,” kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8) pagi.(cnnindonesia)

Editor : Kar 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUA PETANI Kubu ‘Dagang’ Sabu di Pondok Terpal

    DUA PETANI Kubu ‘Dagang’ Sabu di Pondok Terpal

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tengah asyik nyabu di pondok terpal, dua orang petani di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir. Bersamaan itu diamankan 14,36 gram narkoba beserta timbangan dan plastik pembungkus. Dua warga Teluk Piyai Pesisir yang juga sebagai petani berinisial D alias M (43) dan […]

  • Camat Sungai Sembilan Dumai Tiba-tiba Dipecat, Ini Sebabnya 

    Camat Sungai Sembilan Dumai Tiba-tiba Dipecat, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Walikota Dumai, H Paisal mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara terhadap Camat Sungai Sembilan, Hergustiman. Informasi dirangkum, Sabtu (08/03/26), Camat Sungai Sembilan diduga telah melanggar disiplin pegawai negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Surat pembebasan tugas sementara ini tertuang dalam Keputusan Walikota Dumai Nomor 235/BPSDM/2025. Keputusan tersebut bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan […]

  • Sosok dan Jenjang Karier Kapolda Riau Irjenpol Arman Achdiat

    Sosok dan Jenjang Karier Kapolda Riau Irjenpol Arman Achdiat

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat resmi mendapat penugasan baru sebagai (Kapolda) Riau, menggantikan Irjen Herry Heryawan yang kini dipercaya menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Sebelum ditunjuk memimpin Polda Riau, Arman Achdiat merupakan perwira tinggi Polri yang […]

  • Cagubri Syamsuar Resmikan Posko Tim Pemenangan Suway Bengkalis Daratan 

    Cagubri Syamsuar Resmikan Posko Tim Pemenangan Suway Bengkalis Daratan 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 1Komentar

    DURI, detak24.com – Calon Gubernur Riau (Cagubri) periode 2025-2030, Drs H Syamsuar Msi, Kamis (07/11/24) meresmikan posko Tim Pemenangan Suway Bengkalis Daratan di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau.  Peresmian posko ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan kampanye politik Syamsuar di Kecamatan Mandau sebanyak 5 titik yaitu peresmian Posko, Tegar, Jalan Siak, Jalan Mulia dan Lapangan Kuning […]

  • Jelang Putusan Sela, Debat Sengit JPU dan PH di Sidang Korupsi Gubri Wahid

    Jelang Putusan Sela, Debat Sengit JPU dan PH di Sidang Korupsi Gubri Wahid

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinamika sidang korupsi Gubri Wahid memunculkan sorotan publik terhadap perbedaan kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa, Rabu (08/04/26). Dalam persidangan terbaru, JPU sebelumnya diketahui meminta waktu hingga berhari-hari untuk menyusun jawaban (replik) atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihak Abdul Wahid pada 30 Maret lalu. Namun, setelah […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Kembali Anjlok, Berikut Rinciannya!

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Kembali Anjlok, Berikut Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga TBS sawit Riau kembali mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, bahwa penurunan harga TBS periode 21 sampai 27 Desember 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun adalah sebesar Rp 68,03/Kg atau mencapai 2,52% dari harga minggu […]

expand_less