Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi Hotel Kuansing Rp 22 Miliar, Eks Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara 

Korupsi Hotel Kuansing Rp 22 Miliar, Eks Ketua DPRD Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi 2009-2014, H Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Hotel Kuansing senilai Rp 22 miliar resmi dijebloskan ke penjara, Senin (20/10/25).

Kejari Kuansing telah menyerahkan Muslim dan barang bukti. Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 Nomor Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun Anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan H Muslim bin Amanullah, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009-2014, sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kajari Kuansing menjelaskan, pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, H. Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Pembangunan hotel tersebut, kata Kajari Kuansing, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp 46,5 miliar dan selesai 100% pada April 2015, namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32% dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Penetapan tersangka terhadap H Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kajari.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu. Terutama, terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim M Tahir memimpin sidang warga praperadilankan Polres Dumai. (f : ist)

    Keberatan Dijadikan Tersangka, Warga  Jalan Teduh Praperadilankan Polres Dumai 

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com– Masri, warga Jalan Teduh, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat, mempraperadilankan Polri Cq Polres Dumai. Sidang berlangsung di PN Dumai, Selasa (10/12/24). Pemohon (Masri) tidak terima dan keberatan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai, dalam kasus dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) […]

  • Nyaris Merembet ke Rumah, Mobil Sedan Honda City Terbakar di Tanjung Palas Dumai

    Nyaris Merembet ke Rumah, Mobil Sedan Honda City Terbakar di Tanjung Palas Dumai

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satu unit mobil Honda City terbakar di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai, Ahad (11/01/26) dinihari sekira pukul 04.00 WIB. Kebakaran mobil sedan BM 1268 VS berwarna abu-abu itu nyaris menghanguskan rumah pemiliknya. Pasalnya, parkir kendaraan tersebut tak jauh dari rumah. Belum diketahui persis apa penyebab terbakarnya mobil yang persis parkir […]

  • Polisi Tangkap 24 Tersangka Perambahan Hutan Seluas 2.225 Ha, Periode Januari hingga Juli

    Polisi Tangkap 24 Tersangka Perambahan Hutan Seluas 2.225 Ha, Periode Januari hingga Juli

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, Polda Riau mengungkap 27 kasus tindak pidana kehutanan. Meliputi, aktivitas ilegal logging dan pembukaan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan. “Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry […]

  • Gasak Kebun Jonny Sitohang, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Maling Sawit di Basilambaru

    Gasak Kebun Jonny Sitohang, Polsek Sungai Sembilan Ringkus Maling Sawit di Basilambaru

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang maling sawit inisial GU dibekuk polisi usai menggasak sawit milik Jonny Sitohang di Jalan Pelajar, Basilambaru, Dumai. Informasi dirangkum, Jumat (06/03/06), Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus diduga tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu (04/03/26) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pelajar RT 006 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan […]

  • PRESIDEN Bentuk Tim Penyelesaian 2.500 Ha Lahan Pertanian Suku Sakai

    PRESIDEN Bentuk Tim Penyelesaian 2.500 Ha Lahan Pertanian Suku Sakai

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KAMPAR, detak24com – Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLaMata) Riau yang melaporkan praktik mafia tanah terhadap 2.500 Ha di lahan pertanian milik kelompok tani masyarakat Suku Sakai daerah Takuana Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar mendapat atensi dari Presiden Jokowi. Demikian disampaikan langsung Staf Ahli Presiden Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), Sahat Lumbanraja. Ditegaskannya, […]

  • Nahkoda Kapal Tabrakan di Rohil Riau Tewas, Satu Masih Hilang

    Nahkoda Kapal Tabrakan di Rohil Riau Tewas, Satu Masih Hilang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

      Rokanhilir, detak24.com –  Nahkoda kapal milik PT Triasmitra yang kecelakaan di perairan Panipahan Rokanhulu, Riau ditemukan tewas. Satu orang lagi penumpang kapal hingga kini belum ditemukan. Satu orang korban tabrakan kapal di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dikutip Sabtu (04/06/22),  korban yang ditemukan atas nama Heru […]

expand_less