KONTRAKTOR Payung Elektronik Masjid Annur Pekanbaru Diblacklist
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Arief menjelaskan, putus kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur sesuai kontrak. Dimana putus kontrak dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023.
“Sesuai kontrak kemarin, sudah putus kontrak setelah perpanjangan dua kali. Kemudian ada kejadian kemarin 8 April sudah kita putus kontrak,” terangnya.
Dengan putus kontrak, lanjut Arief, pihaknya juga telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik.
“Jadi jaminan pelaksanaan sudah kita klaim, kemudian kita blacklist, dan kita denda keterlambatan 90 hari pekerjaan kemarin,” tegasnya.
Setelah putus kontrak, Arief menyatakan, maka pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu sampai hasil audit pekerjaan selesai.
“Untuk melanjutkan kita harus audit dulu, kemudian sisa pekerjaannya setelah ada hasil audit baru bisa kita anggarkan untuk penyelesaiannya. Kita harap bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Kemarin tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit,” pungkasnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















