DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

EMPAT Koruptor Bangunan Masjid Pekanbaru Terduduk di Kursi Pesakitan, Rasakan! 

PEKANBARU, detak24com – Empat koruptor bangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (05/07/23) petang. Agenda sidang pembacaan dakwaan JPU.

Terdakwa adalah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Ajira Miazawa Direktur CV Watashiwa Miazawa yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menanyakan pada terdakwa apakah keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi. Terdakwa Anggun Bestarivo menyatakan keberatan, sedangkan Ajira Miazawa dan Imran Chaniago tidak keberatan.

Namun setelah beberapa saat, Ajira Miazawa dan Imran Chaniago juga mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan. “Kalian jangan ikut-ikutan eksepsi pula. Kalau memang sudah paham dengan dakwaan, tak perlu eksepsi,” tegas Iwan.

Akan tetapi, keduanya tetap mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Hakim kemudian menanyakan terdakwa Syafri, apakah juga mengajukan eksepsi seperti tiga terdakwa lainnya.

“Saya sudah memahami dakwaan Yang Mulia. Saya tidak mengajukan eksepsi,” tutur Syafri yang mengikuti persidangan bersama tiga terdakwa lain melalui video conference melalui Rutan Kelas I Pekanbaru.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda sidang pekan depan. “Agenda sidang mendengarkan eksepsi tiga terdakwa (Anggun, Ajiwa dan Imran, red),” kata Iwan, kemudian menutup persidangan.

Dugaan korupsi terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62.

Para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “EMPAT Koruptor Bangunan Masjid Pekanbaru Terduduk di Kursi Pesakitan, Rasakan! 

  1. Ping-balik: mooie blote borsten
  2. Ping-balik: anti stress
  3. Ping-balik: diyala uni
  4. Ping-balik: Sylfirm
  5. Ping-balik: คูปอง
  6. Ping-balik: Sevink Molen
  7. Ping-balik: debelov
  8. Ping-balik: Aviator
  9. Ping-balik: lawyer
  10. Ping-balik: try this web-site

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *