Pernyataan kontroversial ini ialah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang sering terlibat bentrok.
Dalam waktu bersamaan, terjadi bentrokan antara Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, Tanggerang, ormas PP pun akhirnya tersinggung dengan pernyataan Junimart Girsang tersebut.
Namun, Junimart menilai tanggapan Keluarga Besar PP tidak utuh dalam membaca pernyataannya, ia bahkan tidak menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas yang berskala nasional.
“Namun demikian apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP,” ujar Junimart dilansir CNNIndonesia, Rabu (24/11).
Desakan Junimart ke Kemendagri
Junimart, sebelumnya mendesak Kemendagri menertibkan Ormas yang kerap terlibat bentrok. Menurutnya penertiban itu perlu karena telah meresahkan warga.
“Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata dia dikutip dari Antara, Minggu (21/11).
Junimart menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Ormas dan diberi izin adalah demi membantu pemerintah menjaga ketertiban umum.
Oleh karena itu, jika ada ormas yang justru meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasi.
PP Tuntut Junimart Minta Maaf
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaaan Hukum (BPPH) PP Razman Arief Nasution menyebut desakan permintaan maaf itu disampaikannya setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua PP, Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
“Saudara Junimart Girsang, saya minta untuk saudara segera meminta maaf secara terbuka kepada media massa dan pemuda pancasila,” kata Razman kepada wartawan, Senin (22/11).
Disampaikan Razman, pihaknya memberikan waktu 2×24 jam kepada Junimart untuk segera membuat permintaan maaf.
Jika Junimart tak kunjung meminta maaf, kata Razman, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Jika saudara (Junimart) tidak mengambil sikap dan meminta maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara bahwa saudara telah menciptakan keonaran. Patut diduga menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP,” tuturnya. (red)