Kejari Pringsewu Lampung Kebut Korupsi Mafia Pupuk, Periksa Ratusan Saksi Temukan Indikasi
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print – 01/L.8.20/Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022 dan sebagaimana arahan Jaksa Agung RI Tim gabungan penyelidik Bidang Pidsus-Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap distributor, pengecer/kios, penyuluh pertanian dan 135 kelompok tani,” ujar Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak pengecer/kios. Indikasi tersebut dilakukan dengan cara pihak pengecer/kios telah melakukan penebusan sesuai dengan kuota masing-masing kelompok tani.
“Sehingga pupuk subsidi yang diterima oleh kelompok tani tidak sesuai dengan data yaitu Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan sebelumnya,” jelasnya.
Bahwa proses pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan penyelidik Bidang Pidsus-Intel Kejari Pringsewu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada bidang Tindak Pidana
Ade Indrawan melanjutkan, pemeriksaan dijadwalkan selama empat hari ke depan mulai Selasa 21 Juni – Jumat guna dimintai keterangan terkait data penebusan pupuk di kios-kios pupuk.
“Untuk di Kecamatan Gadingrejo ini ada 135 ketua kelompok tani yang telah kami periksa. Dan pemeriksaan ini akan kami lakukan sampai hari Jumat ini,” katanya.
Masih kata Ade, pihaknya saat ini fokus membidik temuan pada saat operasi Intelijen di lapangan. Bahwa ada orang-orang yang menebus pupuk bersubsidi, namun dia tidak terdaftar di Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok( RDKK).
“Kita juga mensinyalir adanya orang-orang yang namanya dimasukkan sebagai penerima bantuan pupuk, namun orang tersebut tidak mengetahui atau tidak menerima bantuan pupuk itu,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah memeriksa para penyuluh lapangan, distributor, para anggota kelompok tani dan kios-kios pupuk.
Selanjutnya, Kejari Pringsewu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dinas terkait yakni Dinas Pertanian (Distan) untuk dimintai keterangan terkait RDKK.
“Kita belum bisa bilang ada keterlibatan Dinas Pertanian atau tidak. Tapi yang jelas semua pihak yang dalam pihak perencanaan dan pelaksanaan mengetahui kegiatan ini akan kita mintai keterangan, termasuk Dinas Pertanian,” pungkasnya.(d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Kejari Pringsewu Lampung Kebut Korupsi Mafia Pupuk, Periksa Ratusan Saksi Temukan Indikasi”