Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLRES INHIL Ciduk Bandar Judi Online di Desa Pulau Palas – Sita Uang Rp4,67 Juta

POLRES INHIL Ciduk Bandar Judi Online di Desa Pulau Palas – Sita Uang Rp4,67 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24.com – Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Riau mengamankan seorang pelaku judi togel online di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, pada Kamis (10/12/2022) malam.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku adalah bandar.

“Bandarnya seorang pria berinisial B (32), pelaku kami amankan di Pasar Pulau Palas,” ujar AKP Amru.

Awalnya, anggota Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan praktek judi togel online di Desa Pulau Palas.

“Atas laporan itu kami segera melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi TKP sekitar pukul 21:15 wib, dan mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian togel online,” jelasnya.

Di TKP, disaksikan ketua RT, Reskrim Polres Inhil menggeledah dan mendapati sejumlah barang bukti dari pelaku, terdiri dari uang Rp. 4.670.000 dan 1 unit handphone sebagai alat transaksi judi togel online.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah menerima pembelian nomor togel dari masyarakat dan memasangnya pada situs “Padang Toto” dengan cara deposito melalui aplikasi,” tutur Kasat Reskrim.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 303 KUHP terancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.***

Sumber : riaulink.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • GEGER! Satu Keluarga Membusuk dalam Rumah, Tewas di Waktu dan Ruangan Berbeda

      GEGER! Satu Keluarga Membusuk dalam Rumah, Tewas di Waktu dan Ruangan Berbeda

      • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Penemuan jasad satu keluarga yang terdiri dari empat orang di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2022), menyisakan tanda tanya besar. Polisi sudah melakukan otopsi terhadap keempat jasad tersebut di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, sembari terus memeriksa tempat kejadian perkara dan saksi-saksi. Namun, penyebab tewasnya satu keluarga itu masih belum […]

    • Penampakan tiga ekor harimau melintasi jalan di Trumon Aceh Selatan. F : IST

      Viral Video Wajah Petani di Riau Hancur Diserang Harimau, Ini Faktanya!

      • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sebuah video mengerikan menunjukkan seorang petani Riau diserang harimau dan wajahnya hancur kena cakar binatang buas. Tayangan singkat itu beredar luas di grup WA. Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak seorang korban terbaring di atas brankar medis, dengan luka menganga dari hidung hingga jidat yang memperlihatkan tulang wajahnya. Narasi yang menyertai […]

    • HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

      HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

      • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini. Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam […]

    • Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

      Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan 9 Kg Sabu

      • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum mati tiga terdakwa kepemilikan 9 kilogram sabu. Mereka adalah Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan, Kamis (10/3/2022). Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun […]

    • TAK DISANGKA, Pria Bertampang  Klimis Ini Ternyata Pengedar Sabu

      TAK DISANGKA, Pria Bertampang  Klimis Ini Ternyata Pengedar Sabu

      • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      DUMAI, detak24.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pria bertampang klimis di Dumai Timur. Saat dikonfirmasi, Senin (27/02/23), Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang tersangka di Dumai Timur. Tersangka berinisial DS (28) pengedar sabu, dengan barbuk empat paket narkoba. “Pelaku narkoba yang diamankan aparat berinisial DS Alias […]

    • Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

      Buang Limbah Sembarangan, Polisi Tangkap Dirut PT Global Perkasa Treatment 

      • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap Direktur PT Global Perkasa Treatment, M Irfan Silaban. Dia membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sembarang tempat. Perbuatan tersangka terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan berupa penumpukan dan penimbunan limbah medis di sebuah gudang serta lahan terbuka di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. “Setelah […]

    expand_less