DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kejadian di Jalan Merdeka Dumai, Gegara Material Bangunan, Buruh Dikeroyok hingga Berdarah-darah

Kedua tersangka penganiaya buruh di Jalan Merdeka Lama Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang tersangka penganiaya buruh gegara material bangunan, di Jalan Merdeka Lama Dumai . Akibat pengeroyokan itu, korban Martin Anugerah mengalami sejumlah luka lebam.

Informasi dirangkum, Kamis (05/03/26), Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/26) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/26) malam. Polisi menegaskan keduanya akan ditindak tegas dan mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka yang main hakim sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan kepada wartawan, bahwa kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat mengambil batu pecahan di area bangunan tua. Korban seorang buruh bernama Martin Anugrah (26) melaporkan bahwa ia dikeroyok oleh para pelaku sehingga mengalami luka luka serta mendapat ancaman.

“Korban mengalami luka pada pelipis mata kanan dan lecet di kelopak mata bawah kiri. Hasil visum telah menjadi barang bukti resmi dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah OT (26) dan SS (34) Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K (Kanit I TIPIDUM Polres Dumai) bersama tim raga Polres Dumai di Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai Pasal 262 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan mendapat ganjaran setimpal,” tegas Kasat.

Sementara, Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (*)

Editor : kar