Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Hentikan Kasus Lalu Lintas di Siak, Melalui Restorative Justice

Jaksa Hentikan Kasus Lalu Lintas di Siak, Melalui Restorative Justice

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Aparat Kejaksaan menghentikan kasus lalu lintas di Kabupaten Siak. Tersangka segera bebas melalui mekanisme restorative justice.

Persetujuan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, melalui video conference, Rabu (19/10/22). Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supadi, Wakajati Akmal Abbas dan Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus Hasibuan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan pengajuan penghentian penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kejati Riau. Atas nama tersangka Rahel Albidan Makmur Maharaja. 

“Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Rahel Albidan Makmur Maharaja,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, awal perkara yang menjerat tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berangkat dari Duri 13, Desa Perjuangan, Kabupaten Bengkalis menggunakan mobil Mitsubishi truk tronton dengan nomor polisi BK 8504 EW menuju Perawang, Kabupaten Siak.

Sesampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 73, tersangka melewati jalan tikungan ke kanan dengan jarak pandang terbatas, beraspal tidak rata dengan marka jalan garis lurus tidak terputus dan kondisi jalanan basah setelah hujan. Dari arah belakang, Latief Nur Ikhsan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion BM 2926 FA dan mendahului kendaraan tersangka dari arah sebelah kanan jalan.

Dengan kondisi jalan sedikit menikung, secara bersamaan dari arah berlawanan datang satu unit mobil truk tangki tronton. Melihat hal itu, Latief Nur Ikhsan terkejut dan mencoba melakukan pengereman sehingga mengalami slip pada ban sepeda motornya.

“Korban kehilangan kendali lalu terpeleset masuk ke kolong mobil hingga terlindas pada ban belakang sebelah kanan kendaraan tersangka,” ungkap Bambang.

Tersangka sempat mendengar suara ledakan dan melihat api dari arah belakang kendarannya tetapi tersangka tetap melanjutkan perjalanan hingga diberhentikan oleh seseorang warga setempat dan mengatakan tersangka telah menyenggol kendaraan orang.

Bukannya membantu, tersangka tetap melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Perawang. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian, akhirnya petugas Satuan Lalu Lintas Polres Siak mengamankan tersangka di kediamannnya untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan surat visum et repertum, menyatakan Latief Nur Ikhsan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Tersangka dijerat
Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bambang mengatakan, perkara dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian tanpa ada paksaan. Di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban sudah memberikan maaf kepada tersangka,” ungkap Bambang.

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya Kepala Kejari Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2),” tukas Bambang.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KPK Kembali Periksa Sekdakab Meranti dan 12 Saksi Lain, Kasus Muhammad Adil

      KPK Kembali Periksa Sekdakab Meranti dan 12 Saksi Lain, Kasus Muhammad Adil

      • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      MERANTI, detak24com – Sekdakab Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto kembali diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Meranti nonaktif, M Adil dan kawan-kawan, Rabu (17/05/23). Pemeriksaan lanjutan terhadap Sekda dilakukan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian di Pemkab Kepulauan Meranti. Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan […]

    • WAKO Paisal Berbagi Takjil di Jalan Pangeran Diponegoro Dumai

      WAKO Paisal Berbagi Takjil di Jalan Pangeran Diponegoro Dumai

      • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      DUMAI, detak24com – Ramadan bulan yang agung, mendatangkan hikmah dan berkah. Banyak umat muslim memanfaatkannya untuk saling berbagi terhadap sesama. Seperti halnya yang dilakukan Walikota Dumai, H Paisal. Ia didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Fahmi Rizal dan Kabag Pembangunan Setdako Dumai, Wilsubandi, berbagi takjil kepada masyarakat yang berbelanja maupun yang tengah melintas, […]

    • AYAH Brigadir J Nyaris Pingsan, Dengar Pembunuh Anaknya Lolos Hukuman Mati

      AYAH Brigadir J Nyaris Pingsan, Dengar Pembunuh Anaknya Lolos Hukuman Mati

      • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA, detak24com – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku sangat terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Samuel juga mengaku kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Saya sangat […]

    • NAMA Prabowo Subianto Kian Melambung, Hasil Survei Capres 2024 Terbaru!

      NAMA Prabowo Subianto Kian Melambung, Hasil Survei Capres 2024 Terbaru!

      • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Lembaga Survei Polling Institute merilis hasil temuan terbarunya terkait dengan simulasi tiga nama bakal calon presiden yang mengemuka saat ini. Hasilnya, nama Prabowo masih jauh menduduki posisi teratas dengan raihan suara 36,3%, meninggalkan dua calon kompetitornya, yaitu Ganjar dan Anies. Hal itu dikupas tuntas oleh Kennedy Muslim Peneliti Polling Institute bersama dengan […]

    • Napi Lapas Perempuan Terpergok Pesta Narkoba, Sabu Disimpan dalam Pembalut 

      Napi Lapas Perempuan Terpergok Pesta Narkoba, Sabu Disimpan dalam Pembalut 

      • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua napi Lapas Perempuan Pekanbaru berinisial RS (20) dan RH (20) ditangkap karena mengonsumsi sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam pembalut. Tindakan kedua pelaku terungkap ketika petugas Lapas menemukan  bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan sabu pada Rabu (29/10/25). “Barang itu disimpan dalam pembalut wanita yang […]

    • Termasuk Ruas Padang – Sicincin, Empat Tol Ini Gratis Selama Liburan Nataru 

      Termasuk Ruas Padang – Sicincin, Empat Tol Ini Gratis Selama Liburan Nataru 

      • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Sempena liburan Nataru 2024-2025, PT Hutama Karya mengumumkan empat ruas tol gratis selama liburan Nataru. Pembukaan fungsional empat ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) secara gratis dimulai Ahad, 22 Desember 2024. Pembukaan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan selama periode liburan. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al […]

    expand_less