Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TERSANGKA Karhutla di Sungai Sembilan Tertangkap Saat Padamkan Api

TERSANGKA Karhutla di Sungai Sembilan Tertangkap Saat Padamkan Api

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku karhulta, Polsek Sungai Sembilan membekuk seorang warga berinisial SY (55), Sabtu (25/03/23). Ia ditangkap saat berusaha padamkan api.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto,  melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pengungkapan bermula pada Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengetahui adanya titik hotspot di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi didapati SY (55) sedang melakukan upaya pemadaman api di lahan miliknya sendiri yang telah terbakar sekitar1 hektar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui AKP Bonardo Purba, Ahad (26/03/23).

Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY (55), terhadap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai diakui SY (55) bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah dengan sengaja melakukan membersihan lahan dengan cara membakar.

“Tepatnya SY (55) membuat tumpukan rumput kering yang sebelumnya telah disemprot racun rumput dengan jumlah 10 tumpukan, selanjutnya SY (55) membakar tumpukan tersebut dengan tujuan supaya api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api ternyata membesar sehingga terjadi kebakaran,” kata Kapolsek Sungai Sembilan.

Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama SY (55) turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selanjutnya pemadaman telah dilakukan dengan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT Suntara Gaja Pati (SGP).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY (55) akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” pungkas Kapolsek.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PERNAH Dituding Bebaskan Koruptor BLBI, Begini Frofil Hakim Suhartoyo Ketua MK

      PERNAH Dituding Bebaskan Koruptor BLBI, Begini Frofil Hakim Suhartoyo Ketua MK

      • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Hakim Suhartoyo resmi jadi Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) pengganti Anwar Usman. Rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (09/1.1/23). “Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers. Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara […]

    • Pungutan Ekspor Sawit Turun jadi Maksimal 200 Dolar per Ton

      Pungutan Ekspor Sawit Turun jadi Maksimal 200 Dolar per Ton

      • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

        Jakarta, detak24. com – Pemerintah memangkas tarif batas atas pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) menjadi US$200 per ton. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan tarif ini turun dari sebelumnya sebesar US$375 per ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022. “Untuk pungutan ekspor diputus kemarin menjadi US$200 […]

    • DIUBER Polisi, Pengedar Sabu Terjebak dalam Kebun Sawit Warga Ukui Pelalawan

      DIUBER Polisi, Pengedar Sabu Terjebak dalam Kebun Sawit Warga Ukui Pelalawan

      • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      PELALAWAN, detak24com – Satnarkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK, dirilis Senin (29/05/23) membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/05/ 23) sekira pukul 12.00 WIB,” ujar […]

    • MTQ ke-43 Riau : Stand Pemkab Rohil Roboh Diterpa Angin Kencang 

      MTQ ke-43 Riau : Stand Pemkab Rohil Roboh Diterpa Angin Kencang 

      • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Lokasi pelaksanaan MTQ ke-43 Riau di Kabupaten Bengkalis diterjang angin kencang dan hujan lebat, Senin (23/06/25) tengah malam. Pantauan di lapangan Andam Dewi, Bengkalis, salah satu stand yang terdampak cukup parah adalah milik Pemkab Rohil. Stand tersebut roboh setelah dihantam angin kencang. Selain itu, beberapa stand UMKM di lokasi bazar juga mengalami […]

    • TNI AL Bongkar Aksi Penjarahan CPO di Laut Dumai, ABK dan Kapal Kargo Diamankan 

      TNI AL Bongkar Aksi Penjarahan CPO di Laut Dumai, ABK dan Kapal Kargo Diamankan 

      • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Satu unit kapal kargo kayu bermuatan CPO ilegal diamankan saat terpergok berlayar  tanpa lampu di perairan Lubuk Gaung, Dumai, Informasi dirangkum Selasa (07/04/26), jajaran TNI AL melalui KRI Beladau-643 menggagalkan aksi pencurian minyak kelapa sawit mentah alias CPO di perairan Lubuk Gaung, Dumai, Jumat (03/04/26). Kapal kargo kayu bermuatan CPO ilegal diringkus […]

    • Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru 

      Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru 

      • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pria berinisial NS (33) ditangkap setelah mencuri motor milik jamaah Masjid Ar-Rahman, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Informasi dirangkum Jumat (18/04/25), pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi jamaah salat. Ia datang ke masjid mengenakan pakaian salat, kemudian memanfaatkan kelengahan warga untuk mencuri satu unit sepeda motor Honda […]

    expand_less