Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » TERSANGKA Karhutla di Sungai Sembilan Tertangkap Saat Padamkan Api

TERSANGKA Karhutla di Sungai Sembilan Tertangkap Saat Padamkan Api

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku karhulta, Polsek Sungai Sembilan membekuk seorang warga berinisial SY (55), Sabtu (25/03/23). Ia ditangkap saat berusaha padamkan api.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto,  melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, pengungkapan bermula pada Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengetahui adanya titik hotspot di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi didapati SY (55) sedang melakukan upaya pemadaman api di lahan miliknya sendiri yang telah terbakar sekitar1 hektar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui AKP Bonardo Purba, Ahad (26/03/23).

Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY (55), terhadap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai diakui SY (55) bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah dengan sengaja melakukan membersihan lahan dengan cara membakar.

“Tepatnya SY (55) membuat tumpukan rumput kering yang sebelumnya telah disemprot racun rumput dengan jumlah 10 tumpukan, selanjutnya SY (55) membakar tumpukan tersebut dengan tujuan supaya api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api ternyata membesar sehingga terjadi kebakaran,” kata Kapolsek Sungai Sembilan.

Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama SY (55) turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selanjutnya pemadaman telah dilakukan dengan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT Suntara Gaja Pati (SGP).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY (55) akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” pungkas Kapolsek.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DUH! Tentara Perkosa Tentara, Perwira Paspampres Terancam Pecat

      DUH! Tentara Perkosa Tentara, Perwira Paspampres Terancam Pecat

      • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat mayor diduga memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda. Korban dari Kostrad,  kasus kini ditangani Mabes TNI. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali. “Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis […]

    • POLRI Tetapkan Dito Mahendra Tersangka, Ini Daftar Senpi Ilegal Miliknya!

      POLRI Tetapkan Dito Mahendra Tersangka, Ini Daftar Senpi Ilegal Miliknya!

      • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      JAKARTA, detak24com – Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Dito tersandung kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dihadiri tiap perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri. Hari ini […]

    • Polisi Kritis 3 Mahasiswa Tumbang, Massa Tolak Revisi UU Pilkada Rubuhkan Pagar DPRD Riau 

      Polisi Kritis 3 Mahasiswa Tumbang, Massa Tolak Revisi UU Pilkada Rubuhkan Pagar DPRD Riau 

      • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru mengepung gedung DPRD Riau, Jumat (23/08/24). Mereka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menolak pengesahan revisi Undang-undang Pemilu oleh DPR RI. Cuaca dingin akibat hujan rintik yang turun justru memanaskan situasi. Mahasiswa yang semula sekadar membentang spanduk dan poster serta bergantian orasi, mulai tak […]

    • Kepala BPIP Didesak Mundur, Larang Paskibraka Putri Pakai Jilbab

      Kepala BPIP Didesak Mundur, Larang Paskibraka Putri Pakai Jilbab

      • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyoroti soal larangan Paskibraka putri pakai jilbab. Ia menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur. “Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan,” kata Cak Imin dalam sambutannya dalam acara […]

    • Diamankan di Bandara SSK II, Nenek 62 Tahun Simpan Ratusan Butir Ekstasi dari Malaysia dalam Bra

      Diamankan di Bandara SSK II, Nenek 62 Tahun Simpan Ratusan Butir Ekstasi dari Malaysia dalam Bra

      • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Petugas Bea dan Cukai mengamankan nenek 62 tahun di Bandara SSK II Pekanbaru. Saat digeledah, ia menyimpan ratusan butir ekstasi di bra dan celana pendek. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap penyelundupan 694 butir pil ekstasi yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial TSL (62) dari Malaysia melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Kasat […]

    • Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

      Penyidikan Korupsi Bandwidth Tuntas, Mantan Kadis Kominfo Dumai Segera Disidang

      • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Penyidikan  korupsi bandwidth di Kominfo Dumai Tahun 2019 rampung. Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani persidangan. Kedua tersangka adalah MFZ selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Dumai dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, rekanan proyek tersebut. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Jumat […]

    expand_less