Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
Jenazah Nurdia tiba di Bandara SSK II Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Seorang ibu muda bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya, Salahuddin (41) di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/25) dini hari.
Korban diketahui merupakan warga asal Pekanbaru. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (25/10/25) malam dari Singapura menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diterbangkan ke kampung halamannya.
Jenazah tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin (27/10/25) sekitar pukul 09.30 WIB, menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Kedatangan jenazah disambut keluarga dan kerabat dekat di area terminal kargo bandara.
Seorang pria berpeci hitam yang diduga kerabat korban sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar. “Jangan rekam-rekam, hargai privasi keluarga,” ujarnya singkat.
Tak lama kemudian, sebuah ambulans bertuliskan RS Mata PBEC datang mendekat. Peti jenazah langsung dimasukkan ke dalam ambulans untuk dibawa menuju rumah duka.
Di lokasi juga tampak karangan bunga bertuliskan, “Turut Berduka Cita atas meninggalnya Nurdia Rahmah Rery, S.Farm, Apt, dari Balai POM Batam.”
Dari informasi yang beredar, Nurdia merupakan seorang apoteker dan pernah bekerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam.
Brand Communication Bandara SSK II Pekanbaru, Eri Afrizon membenarkan kedatangan jenazah tersebut.
“(Jenazah) tiba sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan pesawat Garuda dari Jakarta. Dari Singapura sampai kemarin,” katanya.
Usai membunuh istrinya, Salahuddin dikabarkan langsung menyerahkan diri kepada aparat Singapura dan kini tengah menjalani proses peradilan. Motif pembunuhan belum diketahui.
Dalam sidang perdana yang digelar secara virtual, Salahuddin dihadirkan melalui sambungan video dari dalam tahanan. Dakwaan dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah pengadilan.
Terdakwa sempat menanyakan apakah ia dapat dituntut dan dijatuhi hukuman di Indonesia. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal, sehingga belum ada keputusan yang dapat diajukan saat ini.
Berdasarkan hukum Singapura, Salahuddin terancam hukuman mati apabila terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Nurida dibunuh suaminya yang juga WNI di salah satu hotel di South Bridge Road pada 24 Oktober lalu. Salehuddin membunuh istrinya di kamar hotel pada dini hari. Kasus ini telah dibawa ke pengadilan.
Usai membunuh istrinya, Salehuddin pergi ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pukul 07.40 pagi waktu setempat dan mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menemukan korban di kamar hotel.
Melalui sambungan video dari dalam tahanan, terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan kepadanya yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
Hakim juga meminta agar Salehuddin ditahan untuk menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu. Sementara, Salehuddin mengaku keberatan karena terancam hukuman mati.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” kata Salehuddin melalui seorang penerjemah. (int)
Editor : kar
