DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

22 thoughts on “HENDRA DIVONIS Tiga Tahun Penjara, Anak Histeris di Persidangan

  1. Ping-balik: Learn More
  2. Ping-balik: Empire777
  3. Ping-balik: pet camera
  4. Ping-balik: m1a scout
  5. Ping-balik: view coupons
  6. Ping-balik: ไม้พื้น
  7. Ping-balik: pgslot
  8. Ping-balik: free chat rooms
  9. Ping-balik: weight lose
  10. Ping-balik: aviator
  11. Ping-balik: try it
  12. Ping-balik: Thermage
  13. Ping-balik: Sofwave ราคา

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *