MENYALAH! Emak-emak Berjilbab di Mempura Siak Jadi Budak Sabu
SIAK, detak24com – Polisi menggaruk emak-emak berjilbab inisial SJ (53) bersama dua rekannya HB (23) dan NW (23), di Jalan Hang Tuah RT 002 R RW 001 Desa Kota Ringin Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Penangkapan emak-emak berjilbab serta dua rekannya itu atas laporan warga, bahwa mereka acap bertransaksi sabu. Hasil cek urine, ketiganya positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, dikutip Kamis (02/11/23) para tersangka dicokok dengan barang bukti 0,39 gram sabu.
“Ketiganya ditangkap pada Selasa (31/10/23) Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP acap terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Senin tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan satu paket sabu dalam kotak warna hitam pada dashboard mobil seberat 0,39 gram.
“Dilakukan interogasi bahwa tersangka mengakui satu paket sabu miliknya yang ia peroleh dari N,” bebernya.
Diterangkan juga, saat penggerebekan emak-emak berjilbab dan rekannya, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Yakni, telefon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” imbaunya. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
