Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Pance Daniel Panjaitan melalui Humas, Agung mengatakan syarat yang diberlakukan bagi pengunjung Rutan tersebut bersifat mutlak. Wajib menunjukan bukti vaksin booster, membawa kartu keluarga serta surat izin dari polisi atau jaksa bagi yang ingin mengunjungi tahanan.
“Pihak keluarga yang dibolehkan membezuk yakni suami atau isteri, anak, orangtua serta saudara kandung dengan menunjukan kartu keluarga. Kemudian wajib menunjukan bukti vaksin booster serta surat rapidswab test. Khusus surat rapidswab ini berlaku selama dua hari,” ujar Agung kepada detak24.com, Jumat (05/08/22).
Bagi yang baru vaksin pertama atau belum booster, selain syarat di atas wajib melampirkan alasannya yang diteken oleh paramedis. Untuk mengunjungi tahanan polisi atau jaksa, pihak keluarga juga diwajibkan minta surat persetujuan dari yang menahan. “Untuk kuasa hukum tambahan syaratnya harus menunjukan bukti surat kuasa,” jelas Agung.
Ditambankan Agung, bagi pembezuk yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut jangan berkecil hati. Pihak Rutan Dumai masih membolehkan menjumpai keluarganya, namun dengan sistem virtual. Termasuk bagi napi dan tahanan yang belum vaksin juga tidak dibenarkan kunjungan tatap muka dengan keluarganya.
“Kita sudah menyediakan areal untuk kunjungan virtual tersebut. Pihak keluarga pun boleh menitipkan makanan. Semua ini untuk menghindari penyebaran virus di lingkungan Rutan Dumai,” tegasnya.
Sementara, untuk jadwal kunjungan, pihak Rutan Dumai membuka dari Senin hingga Kamis. Dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Setiap napi dan tahanan hanya boleh dikunjungi sekali dalam seminggu.
“Kunjungan hari Senin kita sediakan untuk Blok A, E dan Blok F. Pada Selasa untuk Blok B, untuk Rabu kunjungan Blok C serta Kamis membuka kunjungan napi dan tahanan Blok D,” tutupnya.(detak24)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar