Gegara Bikin Berita, Wartawan Jak TV Jadi Tersangka Korupsi Langsung Dipenjara, Begini Kronologisnya

Wartawan Jak TV jadi tersangka korupsi perintangan kasus. f : ist
JAKARTA, detak24com – Wartawan yang juga Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar alias TB langsung dimasukan ke penjara usai jadi tersangka kasus korupsi.
Ia diduga bersekongkol dengan advokat Marcella Santoso serta Junaedi Saibih dalam perintangan kasus ekspor CPO, impor gula dan perkara timah.
Baca juga : Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO
Jokowi: Kacamata Itu Pecah, Saya Tak Mampu Lagi Belinya!
Dalam hal ini, TB dapat order Rp 400 juta lebih untuk membuat berita serta konten medsos yang menyudutkan Kejagung.
Saat diwawancarai wartawan, dia mengaku tidak menitipkan berita ke manapun. “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar Tian Bahtiar saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kejagung, Selasa (22/04/25) pagi.
Dikutip dari detikcom, dalam kasus ini TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan. TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS).
TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senilai Rp 400 juta lebih. Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.
Dia mengatakan, TB melakukan kesepakatan dengan JS dan MS tanpa sepengetahuan kantornya. Uang yang diberikan dibawa untuk pribadinya sendiri.
“Jadi, Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” ucapnya.
“Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu,” sambung dia.
Selanjutnya dua tersangka perintangan kasus tersebut MS dan JS bungkam saat meninggalkan lokasi. Mereka terdiam tanpa mengucap sepatah kata pun.
MS melenggang masuk ke dalam mobil tahanan. Tangannya diborgol, mukanya ditutupi dengan masker.
Sedangkan JS berjalan sambil memegangi map merah muda untuk menutupi mukanya. Dia juga tak memberikan komentar apapun.
“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Sementara, Marcella sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025).
Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini. (Red)
Editor : kar