PELAKU Penipuan Solar Terciduk di Jakarta Selatan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Pelaku penipuan solar serta penggelapan berinisial ZA (54) diringkus oleh Polsek Tenayan Raya pada sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Jumat (04/11/23 menjelaskan, aksi penipuan solar tersebut terjadi pada Jumat (21/4/23) lalu. Modusnya, pelaku membeli 15 ribu liter solar, namun tidak dibayar hingga merugikan sebuah perusahaan minyak sebesar Rp 210 juta.
“Saat itu pelaku penipuan solar itu bertemu dengan korban di salah satu kafe yang ada di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut pelaku memesan solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter untuk diantar ke Perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran,” kata Dodi.
Keesokan harinya, korban langsung mengantar pesanan BBM dolar tersebut menggunakan dua unit mobil tangki Colt Diesel warna putih biru yang berukuran 1000 liter dengan 500 liter ke lokasi yang diminta oleh pelaku penipuan solar tersebut.
“Namun, setelah diantar, hingga saat ini pelaku tak kunjung membayar tagihan 15 ribu liter solar tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku penipuan solar itu saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
“Dihadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari CAKAPLAH.***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com















