Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Gagal Bawa Kayu ke Karimun, Dua Warga Meranti Mendekam di Penjara 

Gagal Bawa Kayu ke Karimun, Dua Warga Meranti Mendekam di Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Dua orang warga Kepulauan Meranti, J (41) dan R (27) bernasib apes. Setelah gagal bawa kayu ke Karimun, mereka kini malah menghuni penjara polisi.

Keduanya ditangkap polisi saat membawa kayu olahan hasil ilegal logging (ilog), Selasa (03/06/25) sekitar pukul 05.30 WIB di Perairan Selat Air Hitam. Saat itu, mereka  hendak membawa kayu olahan untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Saat dicokok, dalam kapal yang dinahkodai J terdapat muatan kayu olahan. Tanpa dokumen lengkap, kayu yang hendak dibawa ke Kepri itu berjumlah 25 ton.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Pukul 23.00 WIB Senin malam itu, polisi menerima informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Kepulauan Meranti.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berangkat menggunakan speed boat Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap.

Kemudian, Selasa (03/06/25) pagi sekira pukul 05.30 WIB, pada saat tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak dan seputaran Perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke Perairan Selat Air Hitam Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

“Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan didapati kapal dengan muatan tumpukan kayu olahan,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqi saat konferensi pers, Rabu (04/06/25).

Dijelaskan Kapolres, adapun kedua tersangka yang ditangkap merupakan penerima upah. Keduanya mendapat bayaran Rp 1 juta untuk satu kali keberangkatan.

“Pengakuan kedua tersangka, mereka hanya diupah satu juta rupiah satu orang untuk sekali pengantaran. Dari pengakuan mereka juga, ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan,” beber Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun. (Red)

Editor : Kar

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Murid Futsal Tikam Polisi Pekanbaru, Motif Dendam

    Mantan Murid Futsal Tikam Polisi Pekanbaru, Motif Dendam

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24. com – Pelaku penusukan seorang anggota polisi di Rumbai, Pekanbaru pada Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB lalu ditangkap polisi. Tersangka yang diamankan adalah inisial IR (36), merupakan warga Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Ternyata, pelaku pernah jadi murid korban saat ia melatih di sebuah klub futsal. Karena tidak diikutkan dalam sebuah kompetisi, […]

  • Tumpahan minyak mentah akibat bocornya pipa PT BSP Siak.

    BREAKING NEWS : Pipa PT BSP Bocor, Minyak Mentah Genangi Pemukiman

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24.com – Pipa PT BSP bocor dari aliran sumur Bandar Pedada ke areal Zamrud. Akibatnya, tumpahan minyak mentah menggenangi pemukiman warga Lokasi pipa bocor milik BUMD itu berada di pinggir jalan lintas di Kampung Sabak Permai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau. Minyak yang berasal dari pipa bocor mengalir hingga ke lahan dan pemukiman […]

  • Update Gempa Terkini! Dua Warga Tewas-5 Luka Parah, Sejumlah Rumah Rusak

    Update Gempa Terkini! Dua Warga Tewas-5 Luka Parah, Sejumlah Rumah Rusak

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SUMUT, detak24.com – Data terbaru gempa 6,0 SR di Tapanuli Utara, dua warga tewas dan lima luka-luka, Sabtu (01/10/22). Selain itu, puluhan rumah rusak parah. “Data yang kita terima sementara, dua orang meninggal dunia karena serangan jantung saat dirawat di rumah sakit dan lima orang mengalami luka-luka dan sedang ditangani di IGD,” ungkap Bupati Tapanuli […]

  • Polisi Fokus pada Pintu Air dan Kawasan Hilir Sungai, Pencarian Eril Hari Ketujuh

    Polisi Fokus pada Pintu Air dan Kawasan Hilir Sungai, Pencarian Eril Hari Ketujuh

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Swiss, detak24.com – Proses pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Emmeril Kahn Mumtadz sudah dilakukan selama sepekan dan belum juga membuahkan hasil. Pencarian di hari ketujuh, polisi tetap fokus pada dua pintu air serta kawasan hilir sungai sepanjang 17 Km. Eril, sapaan akrabnya, hilang kala berenang di Sungai Aare, Swiss pada Kamis (26/5) […]

  • BREAKINGNEWS : Hati-hati, Ada Razia di Simpang Pasar Jayamukti Dumai!

    BREAKINGNEWS : Hati-hati, Ada Razia di Simpang Pasar Jayamukti Dumai!

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Informasi bagi pengendara yang hendak melewati persimpangan Pasar Jayamukti Dumai, agar tak terjebak macet. Pantauan, Jumat (18/11/22) pagi jelang, sejumlah aparat menggelar razia di lokasi tersebut. Pengendara yang lewat dihentikan serta diperiksa berbagai Sementara, keadaan pasar tersebut masih dengan aktifitas jual beli. Ditambah lagi, proyek pembangunan parit Jayamukti yang menelan dana hampir […]

  • Mantan Pak Kades Jadi Bandar Narkoba, Diciduk di Penginapan

    Mantan Pak Kades Jadi Bandar Narkoba, Diciduk di Penginapan

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ROHUL, detak24.com – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diringkus Satresnarkoba Polres Rohul, Sabtu (03/09/22) dini hari, bersama seorang rekannya. Mantan kepala Desa Pagar Mayang berinisial S alias Y diringkus di sebuah penginapan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokanhulu, sekitar pukul 1.30 WIB Sabtu dini hari. […]

expand_less