Gagal Bawa Kayu ke Karimun, Dua Warga Meranti Mendekam di Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- print Cetak

Konferensi pers penangkapan ilegal logging di Mapolres Kepulauan Meranti. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Dua orang warga Kepulauan Meranti, J (41) dan R (27) bernasib apes. Setelah gagal bawa kayu ke Karimun, mereka kini malah menghuni penjara polisi.
Keduanya ditangkap polisi saat membawa kayu olahan hasil ilegal logging (ilog), Selasa (03/06/25) sekitar pukul 05.30 WIB di Perairan Selat Air Hitam. Saat itu, mereka hendak membawa kayu olahan untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Saat dicokok, dalam kapal yang dinahkodai J terdapat muatan kayu olahan. Tanpa dokumen lengkap, kayu yang hendak dibawa ke Kepri itu berjumlah 25 ton.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Pukul 23.00 WIB Senin malam itu, polisi menerima informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Kepulauan Meranti.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berangkat menggunakan speed boat Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap.
Kemudian, Selasa (03/06/25) pagi sekira pukul 05.30 WIB, pada saat tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak dan seputaran Perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke Perairan Selat Air Hitam Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
“Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan didapati kapal dengan muatan tumpukan kayu olahan,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqi saat konferensi pers, Rabu (04/06/25).
Dijelaskan Kapolres, adapun kedua tersangka yang ditangkap merupakan penerima upah. Keduanya mendapat bayaran Rp 1 juta untuk satu kali keberangkatan.
“Pengakuan kedua tersangka, mereka hanya diupah satu juta rupiah satu orang untuk sekali pengantaran. Dari pengakuan mereka juga, ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan,” beber Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun. (Red)
Editor : Kar
Editor : Kar











