Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Gagal Bawa Kayu ke Karimun, Dua Warga Meranti Mendekam di Penjara 

Gagal Bawa Kayu ke Karimun, Dua Warga Meranti Mendekam di Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Dua orang warga Kepulauan Meranti, J (41) dan R (27) bernasib apes. Setelah gagal bawa kayu ke Karimun, mereka kini malah menghuni penjara polisi.

Keduanya ditangkap polisi saat membawa kayu olahan hasil ilegal logging (ilog), Selasa (03/06/25) sekitar pukul 05.30 WIB di Perairan Selat Air Hitam. Saat itu, mereka  hendak membawa kayu olahan untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Saat dicokok, dalam kapal yang dinahkodai J terdapat muatan kayu olahan. Tanpa dokumen lengkap, kayu yang hendak dibawa ke Kepri itu berjumlah 25 ton.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Pukul 23.00 WIB Senin malam itu, polisi menerima informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Kepulauan Meranti.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berangkat menggunakan speed boat Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap.

Kemudian, Selasa (03/06/25) pagi sekira pukul 05.30 WIB, pada saat tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak dan seputaran Perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke Perairan Selat Air Hitam Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

“Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan didapati kapal dengan muatan tumpukan kayu olahan,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqi saat konferensi pers, Rabu (04/06/25).

Dijelaskan Kapolres, adapun kedua tersangka yang ditangkap merupakan penerima upah. Keduanya mendapat bayaran Rp 1 juta untuk satu kali keberangkatan.

“Pengakuan kedua tersangka, mereka hanya diupah satu juta rupiah satu orang untuk sekali pengantaran. Dari pengakuan mereka juga, ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan,” beber Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun. (Red)

Editor : Kar

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tahun Vakum Akibat Pandemi, Kemenag Lepas 419 Jemaah Umroh

    Dua Tahun Vakum Akibat Pandemi, Kemenag Lepas 419 Jemaah Umroh

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Kementerian Agama (Kemenag) melepas keberangkatan 419 jemaah umroh di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur (Jaktim). Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief bersyukur jemaah umroh kembali diberangkatkan setelah pandemi Corona. “Kita bersyukur bahwa setelah penantian begitu lama, ada 2 tahun, dan bahkan sempat kita diberi kesempatan berita dari Saudi […]

  • ITMG Wisuda 93 Mahasiswa Jenjang Pendidikan Diploma 3

    ITMG Wisuda 93 Mahasiswa Jenjang Pendidikan Diploma 3

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 93 mahasiswa Institut Teknologi Mitra Gama (ITMG), terdiri dari 54 orang program studi Managemen Informatika (MI), dan 39 orang program studi Teknik Komputer (TK), Kamis (23/10/25), diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda III jenjang pendidikan Diploma 3. Bertempat di Medina Convention Center Kampus ITMG, Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten […]

  • JAWA Timur Diguncang Gempa 110 Kali, Kerusakan Terparah di Bawean dan Tuban

    JAWA Timur Diguncang Gempa 110 Kali, Kerusakan Terparah di Bawean dan Tuban

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JATIM, detak24com – Puluhan rumah dan fasilitas publik rusak diguncang seratusan lebih gempa di perairan utara Tuban dan Pulau Bawean, Jawa Timur pada Jumat, 22 Maret 2024 malam. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono, dalam akun X-nya mengungkapkan bahwa gempa itu lebih tepat disebut gempa Bawean. Hal itu […]

  • Koruptor Bibit Kopi di Kepulauan Meranti Diganjar 6 Tahun Penjara 

    Koruptor Bibit Kopi di Kepulauan Meranti Diganjar 6 Tahun Penjara 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua orang koruptor pengadaan bibit kopi di Kepulauan Meranti diganjar masing-masing 6 tahun penjara. Informasi dirangkum, Jumat (22/11/24), sidang korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan terdakwa Kudrianto bin Samsul selaku Direktur CV Bintang Bersegi dan Sahaja binti Satar sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di […]

  • Sembilan Jabatan Kepala Daerah di Riau Berakhir 2024

    Sembilan Jabatan Kepala Daerah di Riau Berakhir 2024

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Selain jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution berakhir pada tahun 2023, Bupati dan Wakil Bupati Inhil, HM Wardan dan Syamsudin Uti masa jabatannya juga habis pada tahun depan. Sementara, 9 kepala daerah lainnya berakhir tahun 2024. Syamsuar terpilih menjadi Gubernur Riau dan HM Wardan terpilih menjadi […]

  • Mewah! Diskominfotik Anggarkan Videotron Rp2,9 Miliar, Ini Kata Fitra Riau

    Mewah! Diskominfotik Anggarkan Videotron Rp2,9 Miliar, Ini Kata Fitra Riau

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti anggaran pengadaan videotron yang diwacanakan Diskominfotik Riau di APBD P 2022. Pengadaan sebesar Rp2,9 miliar itu dinilai sangat tidak jelas fungsi dan kegunaannya. Manager Advokasi Fitra Taufik mengatakan, videotron yang ada saat ini yang terletak di Jalan Sudirman juga tidak memberikan efek sarana informasi […]

expand_less