Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Duh, WNA Singapura Bikin Paspor Pakai Suku Caniago di Pekanbaru 

Duh, WNA Singapura Bikin Paspor Pakai Suku Caniago di Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – WNA Singapura atas Chan Chee Keen Kenneth (45) diadili di PN Pekanbaru. Ia terlibat kasus keimigrasian memakai dokumen palsu.

Dalam persidangan di PN Pekanbaru pada Senin (06/01/25). WNA Singapura tersebut mengaku bernama Ken Chaniago. Ia mengurus paspor Indonesia menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Saksi dari  staf Loket 7 di Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, Edi Irwan mengungkapkan terdakwa yang mengaku bernama Ken Chaniago datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru bersama tiga rekannya untuk membuat paspor, Selasa (10/09/24).

“Terdakwa datang sekitar pukul 14.30 WIB, katanya mau buat paspor baru. Saat itu terdakwa mengaku paspornya hilang,” ujar saksi.

Sesuai prosedur, Edi melakukan wawancara kepada Ken Chaniago. Anehnya ketika ditanya, justru yang menjawab adalah rekan-rekan terdakwa. 

“Saya sempat menanyakan, Chaniago ini apa? Terdakwa menjawab itu marga atau suku. Dia mengaku ibunya orang Padang,” jelas Edi.

Edi mulai merasa curiga karena Edi Chaniago tidak fasih berbahasa Indonesia, dan berwajah keturunan Tionghoa. Kecurigaan itu didampaikannya kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.

Ginting mengakui menerima laporan, penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ken Chaniago. Saat itu penyidik yang memeriksa yakni saksi Abdi Nugraha. Penyidik curiga dengan terdakwa akan keaslian identitas terdakwa.

“Saat terdakwa diperiksa itu, terdakwa memang tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan pendalaman, dia akhirnya mengakui warga negara Singapura,” kata saksi.

Terdakwa mengaku membuat paspor itu untuk acara di Pekanbaru. Selain itu, dia mengaku memiliki keluarga di Pekanbaru.

Untuk memastikan kewarganegaraan terdakwa, Ginting kemudian mengutus tim ke Konsulat Jenderal Singapurra di Kota Batam. Dari pihak Konsul diketahui terdakwa memang warga Singapura.

Atas keterangan para saksi, Ken Chaniago yang didamping penerjemah membantah. Kendati begitu, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.

Dalam perkara itu, turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max. 

Atas perbuatannya, Ken Chaniago diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapur SPPG Wajib Miliki Chief Bersertifikasi, Pasca Keracunan MBG 

    Dapur SPPG Wajib Miliki Chief Bersertifikasi, Pasca Keracunan MBG 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menyusul banyaknya laporan keracunan MBG (makan bergizi gratis), Badan Gizi Nasional (BGN) merilis aturan baru yang lebih ketat. Mulai kini, setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib dipimpin oleh chef bersertifikasi, guna menjamin mutu dan keamanan makanan. “Kami juga membuat aturan lagi bahwa ketentuan semua dapur SPPG harus dipimpin oleh chef […]

  • Tabrak Mobil, Nyawa Remaja Melayang di Jalan Parit Indah Pekanbaru

    Tabrak Mobil, Nyawa Remaja Melayang di Jalan Parit Indah Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja pengendara sepeda motor tewas dalam peristiwa lakalantas di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (03/04/26). Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana, mengatakan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 5357 ACM dan mobil. “Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya. Kecelakaan itu menewaskan Rizki […]

  • WARNING! Warga Bengkalis Jadi Bandar Besar Narkoba, Terciduk di Pulau Mampu Dumai

    WARNING! Warga Bengkalis Jadi Bandar Besar Narkoba, Terciduk di Pulau Mampu Dumai

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai meringkus bandar besar narkoba di Pulau Mampu, Bukitdatuk Dumai. Sesuai KTP, tersangka WS (42) beralamat di Jalan Kelapapati Tengah, Bengkalis. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.577 butir ineks serta 191,87 gram sabu. Saat itu juga, tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Dumai untuk diproses.  Kapolres […]

  • Gaji Tak Cukup, PNS  Dagang Sabu di Rambah Rokanhulu

    Gaji Tak Cukup, PNS  Dagang Sabu di Rambah Rokanhulu

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang PNS di Pemkab Rohul berinisial SYA alias PU (45) terciduk polisi dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH didampingi Kasi Humas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, Sabtu (22/06/24) menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (21/6/2024) sekitar […]

  • Pak Kades Viral Gegara Minta THR Rp 165 Juta, KDM: Kayak Preman harus Ditindak!

    Pak Kades Viral Gegara Minta THR Rp 165 Juta, KDM: Kayak Preman harus Ditindak!

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24com – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM tegaskan perlu langkah serius terkait surat yang diteken Ade Endang Saripudin, Kades Klapanuggal Bogor. Dalam surat tersebut, Ade meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan dengan jumlah mencapai Rp 165 juta. KDM menekankan bahwa tindakan tersebut setara dengan perilaku preman dan harus ditindak secara hukum. Perlakuan […]

  • Petani Sawit se Indonesia Demo Kantor Kementerian Ekonomi

    Petani Sawit se Indonesia Demo Kantor Kementerian Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menggelar aksi keprihatinan para petani sawit di depan kantor Kementerian Kantor Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Selasa (17/5/2022). Aksi ini dihadiri oleh 200-an petani sawit dari 22 provinsi Indonesia. Yang menjadi tuntutan utama para demonstran adalah mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) cs. Menurut petani sawit […]

expand_less