Senin, April 21, 2025

Duh, WNA Singapura Bikin Paspor Pakai Suku Caniago di Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com – WNA Singapura atas Chan Chee Keen Kenneth (45) diadili di PN Pekanbaru. Ia terlibat kasus keimigrasian memakai dokumen palsu.

Dalam persidangan di PN Pekanbaru pada Senin (06/01/25). WNA Singapura tersebut mengaku bernama Ken Chaniago. Ia mengurus paspor Indonesia menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Saksi dari  staf Loket 7 di Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, Edi Irwan mengungkapkan terdakwa yang mengaku bernama Ken Chaniago datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru bersama tiga rekannya untuk membuat paspor, Selasa (10/09/24).

“Terdakwa datang sekitar pukul 14.30 WIB, katanya mau buat paspor baru. Saat itu terdakwa mengaku paspornya hilang,” ujar saksi.

Sesuai prosedur, Edi melakukan wawancara kepada Ken Chaniago. Anehnya ketika ditanya, justru yang menjawab adalah rekan-rekan terdakwa. 

“Saya sempat menanyakan, Chaniago ini apa? Terdakwa menjawab itu marga atau suku. Dia mengaku ibunya orang Padang,” jelas Edi.

Edi mulai merasa curiga karena Edi Chaniago tidak fasih berbahasa Indonesia, dan berwajah keturunan Tionghoa. Kecurigaan itu didampaikannya kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.

Ginting mengakui menerima laporan, penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ken Chaniago. Saat itu penyidik yang memeriksa yakni saksi Abdi Nugraha. Penyidik curiga dengan terdakwa akan keaslian identitas terdakwa.

“Saat terdakwa diperiksa itu, terdakwa memang tidak fasih berbahasa Indonesia. Setelah dilakukan pendalaman, dia akhirnya mengakui warga negara Singapura,” kata saksi.

Terdakwa mengaku membuat paspor itu untuk acara di Pekanbaru. Selain itu, dia mengaku memiliki keluarga di Pekanbaru.

Untuk memastikan kewarganegaraan terdakwa, Ginting kemudian mengutus tim ke Konsulat Jenderal Singapurra di Kota Batam. Dari pihak Konsul diketahui terdakwa memang warga Singapura.

Atas keterangan para saksi, Ken Chaniago yang didamping penerjemah membantah. Kendati begitu, saksi menyatakan tetap pada keterangannya.

Dalam perkara itu, turut disita Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, dan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max. 

Atas perbuatannya, Ken Chaniago diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Terpopuler

Komjen Dharma Pongrekun Dimutasi

JAKARTA, Beritapojok.com- Komjen Dharma Pongrekun dimutasi dan kini ditunjuk...

Bandel, PT Kreasijaya Adhikarya Tak Laporkan Tumpahan Minyak

DUMAI- Tampaknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai kali...

Mafia BBM dan CPO di Dumai Diduga Kembali Beraktifitas dengan Nyaman

DUMAI - Meskipun sempat terdengar informasi terkait penutupan penampungan...

Lagi, Hari Ini Vaksinasi Massal di Lapangan Kantor Camat Rupat

RUPAT, Untuk mencapai target sebanyak 16.000 jiwa pada tahun...

Keluarkan Pernyataan Kontroversial, Junimart Girsang Akhirnya Minta Maaf

detak24.com- Usai memberikan pernyataan yang terbilang kontroversial, Wakil Ketua...

Warga Desa Rambah Muda Rohul Diangkut Polisi di Siang Bolong, Ini Kasusnya 

ROHUL, detak24com - Polsek Rambah Hilir mengungkap peredaran sabu...

Terpergok Bongkar Sekolah, Maling di Pekanbaru Bonyok Dibogem Petugas Ronda

PEKANBARU, detak24com - Maling berinisial JB alias Jimmy (42)...

Dikeroyok Debt Collector, Emak emak Pekanbaru Terkapar di Depan Kantor Polisi

PEKANBARU, detak24com - Seorang emak emak berinisial RP (31)...

Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jake Kuantan Tengah 

KUANSING, detak24com - Dua pemuda dicegat polisi saat mengemudi...

Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila Duri 

DURI, detak24com - Warga sekitar Jalan Babusalam, Kelurahan Air...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

Related Articles

Popular Categories