DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DUH! Warga Tutup Parit Secara Permanen di Pekanbaru, Dewan Berang

PEKANBARU, detak24com – Seorang warga tutup parit secara permanen di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Hal itu membuat legislator setempat berang.

DPRD Pekanbaru meminta Satpol PP menertibkan terhadap penutupan parit Jalan Pembangunan Sukajadi yang diduga dilakukan oleh warga.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh warga dimaksud tidak memiliki izin. Hal ini dapat dilihat tidak adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni menilai, warga tutup parit secara permanen itu salah. Harusnya tidak boleh parit ditutup habis kecuali untuk jembatan atau jalan.

“Ini salah menurut saya. Ini izinnya dari mana,” ucap Doni, Sabtu (23/03/24).

Hal itu juga ditegaskan oleh Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Paslah, bahwa penutupan parit oleh oknum masyarakat itu harus dibongkar. Menurutnya, hal itu sudah menyalahi aturan.

“Kalau itu tindak tegas. Tindak tegasnya harus dibongkar. Kasih pengertian kepada masyarakat bahwa memang di atas parit atau anak sungai itu tidak boleh ada bangunan. Nah mungkin dari pemko juga harus ada papan sosialisasi di sepanjang anak sungai itu. Itu bikin masyarakat mengerti juga,” ujar Roni.

Menurutnya, kalau untuk membangun jembatan atau jalan itu, harusnya satu untuk bersama-sama. Bukan masing-masing masyarakat membuat jembatan sendiri.

Ia menilai, salah satu penyebab banjir di Kota Pekanbaru adalah tersumbatnya atau terjadinya penyempitan drainase. Apalagi, di lokasi itu sudah termasuk anak sungai.

“Jadi kalau seperti ini terus, Pekanbaru itu tidak akan selesai-selesai banjirnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi mengatakan pembangunan di atas parit itu tidak boleh. Kemudian pembangunan yang dilakukan oleh oknum masyarakat juga harus mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Dia juga meminta Satpol PP untuk turun melakukan penertiban. Jika tidak memiliki izin, maka Satpol PP bersama dinas terkait harus melakukan penertiban.

“Sebelum dilakukan penertiban, tentu harus dilakukan langkah persuasif, dengan mencari solusi yang terbaik,” kata Sabarudi.

Dikatakannya, penertiban bisa dilakukan Satpol PP dengan menggandeng dinas terkait seperti DPM-PTSP dan lainnya, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *