DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DUH! Video 19 Menit Bokep Rebecca Klopper Viral Lagi, Cek Fakta dan Link

DUMAI, detak24com – Artis Rebecca Klopper belum terbebas dari gosip video bokep.Di media sosial muncul hoax tentang video 19 menit bokep Rebecca Klopper.

Unggahan yang mencuplik beberapa berita termasuk dari detikhot itu kini viral. Hoax itu muncul di TikTok. Dalam unggahannya, pemilik akun TikTok itu merekayasa judul berita di detikhot ‘Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tersebar Lagi, Diduga Atas Motif Sakit Hati’.

Berita itu dipublikasikan pada Sabtu, 21 Oktober 2023 pukul 08:07 WIB. Isi beritanya mengenai kabar adanya dua video syur bokep Rebecca Klopper yang tersebar lagi. Pertama, ada video berdurasi 11 menit dan satu lainnya berdurasi 1 menit 40 detik. Dalam berita itu, Raudhah Mariyah sebagai kuasa hukum Rebecca menyebut, kliennya korban.

“Dugaannya bisa jadi sakit hati cemburu tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik bertemu dengan yang lebih baik,” kata Raudhah Mariyah saat menggelar konferensi pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pengguna TikTok itu kemudian mengubah penjudulan dari berita tersebut menjadi ‘Video Syur Mirip Rebecca Klopper 19 Menit Tersebar Lagi, Diduga Atas Motif Sakit Hati’.

Gara-gara rekayasa judul tersebut, muncul narasi Rebecca Klopper kembali tersandung kasus video porno untuk ketiga kalinya. Apalagi, Rebecca sejauh ini memang disebut jadi korban porn revenge.

Raudhah Mariyah mengaku sudah mengantongi pengancaman yang diterima oleh Rebecca Klopper.

“Setelah kita pelajari kasus ini, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan bisa terjadi karena revenge porn adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati kemudian mengikuti dengan pengancaman,” tutur Raudhah Mariyah.

“Kita punya bukti-bukti terkait itu semua, kita sudah mengumpulkan bukti bukti tentang pengancaman pada saat itu,” sambungnya.

Atas kegaduhan yang terjadi untuk kesekian kalinya, Rebecca Klopper melaporkan si pengancam.

“Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya dikutip dari detikcom, Senin (30/10/23). ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *