Bekasi (DETAK24.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Abdulrahman Yusuf dalam kasus investasi kripto EDCCash yang merugikan banyak nasabah. Ikut pula jejaring Abdulrahman Yusuf dengan hukuman beragam.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi yang dikutip, Ahad (16/1/2022), Abdulrahman Yusuf, PN Bekasi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Abdulrahman dituntut 10 tahun penjara. Terdajwa Asep Wasan Hermawan dihukum 3 tahun penjara, Muhammad Roip Sukardi dihukum 3 tahun penjara, Suryani dihukum 5 tahun penjara, Eko Darmanto dihukum 2 tahun penjara serta Jati Bayu Jati yang dihukum 4 tahun penjara.
Mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Yaitu, bahwa terdakwa ABDULRAHMAN YUSUF, bersama-sama dengan saksi SURYANI, saksi JATI BAYU AJI, saksi ASEP WAWAN HERMAWAN, saksi M. ROIP SUKARDI dan saksi EKO DARMANTO (semuanya dalam penuntutan terpisah).
Yakni, pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Komplek Laguna Kota Bekasi, PT Cripto Prima Sejahtera atau dikenal dengan Kampus E Dinar yang beralamat di Jl. Jambore Raya No. 9-10Cibubur Kec. Cipayung Jakarta Timurdan Jalan. Lame Kp. Kalimanggis Rt. 003 Rw. 005 Kel.Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya.
Dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan,telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Putusan itu diketok pada Jumat (14/1) lalu. Dari bisnis kripto tersebut, EDCcash meraup uang ratusan miliar rupiah dari ribuan peserta.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan masyarakat atas bisnis tersebut. Kemudian Polri menyita 21 mobil dari para tersangka investasi ilegal EDCCash. Dua di antaranya merupakan mobil sport mewah, yakni Ferrari dan McLaren.
“Jadi ini (21 mobil) adalah barang bukti yang kita temukan pada saat dilakukan penggeledahan. Kemudian dari penggeledahan itu, maka kewajiban kita adalah mendalami asal-usul, hubungan, dan sebagainya. Ada beberapa kendaraan. Ada 21 kendaraan yang kami amankan dari para pelaku,” ujar Dirtipideksus Brigjen Helmy saat ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (22/4/2021).
Meski demikian, Helmy tak memerinci mobil Ferrari dan McLaren itu milik tersangka yang mana. Selain itu, polisi menyita Lexus RX 300, BMW 740Li, Toyota Fortuner, dan sejumlah jenis mobil lain.
Helmy mengatakan Polri tengah menyelidiki sumber dana pembelian 21 mobil tersebut. Menurutnya, para tersangka ada yang membelinya secara tunai dan kredit.
“Kita sedang dalami, sumbernya dari mana, asal-usulnya dari mana. Ada yang lunas, ada yang kredit, gitu,” tuturnya.
Sementara itu, pengacara dari top leader EDCCash, AY dan S, Abdullah Al Katiri, membantah pernyataan Bareskrim bahwa kliennya merugikan 52 ribu mitra EDCCash. Abdullah mengatakan sebagian besar mitra tak merasa dirugikan.
“Pihak kepolisian menyatakan bahwa ada sekitar 52 ribu mitra EDCCash telah dirugikan oleh EDCCash atau Saudara AY dan istrinya S karena EDCCash ini merupakan investasi bodong, dan merugikan para anggota atau mitra kami,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
“Selaku kuasa hukum EDCCash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDCCash, menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar karena sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan,” sambung Abdullah.(dtc)