Disetujui KAN, Wali Nagari Supayang Solok Enggan Teken SKT Warga
Surat tanah warga yang sudah disetujui KAN Supayang. f : ist
SOLOK, detak24com – Wali Nagari Supayang, Darmansyah dituding persulit adminstrasi warga. Pasalnya, ia enggan meneken Surat Keterangan Tanah (SKT) yang telah disetujui Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.
Informasi dirangkum, seorang warga Supayang atas nama Dedi Nofrialdi Dt Manangkerang memiliki tanah seluas sekitar 18 hektare di kenagarian tersebut. Batas sebelah Barat dengan Aia Suo, sebelah Timur dan Utara dengan Dt Lompong Sati suku Caniago, sebelah Selatan dengan Dt Rumah Panjang suku Malayu.
Perihal kepemilikan tanah tersebut sudah diketahui serta diteken oleh Ketua KAN Supayang, Samsunir Dt Rajo Aceh dalam rapat yang dihadiri Niniak Mamak Nan 21. Hanya saja, begitu diminta tandatangan ke kantor kenagarian, Wali Nagari Darmansyah tak mau meneken.
Perwakilan dari pemilik tanah, Amiruddin mengungkapkan surat tanah tersebut sudah diteken oleh Ketua KAN Supayang pada 20 Januari 2025 lalu. Hal tersebut sesuai hasil musyawarah Niniak Mamak Nan 21.
“Sejak disetujui oleh KAN, kami berupaya terus menjumpai Wali Nagari untuk meneken SKT ini. Hanya saja, yang bersangkutan tetap tak mau menandatangani,” ujar Amiruddin, Senin (27/10/25).
Amiruddin yang juga aktifis LSM ini sangat menyayangkan arogansi Wali Nagari Supayang dalam melayani warganya. Padahal, semua persyaratan telah lengkap.
“Dari hasil investigasi lapangan masih kami dalami, apa alasan Wali Nagari tidak mau menandatangani surat pernyataan dari hasil rapat KAN Supayang tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya menuding Wali Nagari Supayang berbelit-belit. Selain dijumpai sangat susah, juga ada indikasi mempersulit urusan warga.
Sementara, dari rekaman percakapan warga dengan Wali Nagari Supayang, terungkap alasan pihak kenagarian tidak bersedia menandatangani SKT milik Dedi Nofrialdi tersebut.
Dalam percakapan tersebut, Wali Nagari menjelaskan bahwa objek tanah dimaksud telah dikuasai oleh warga lain sejak 1972 silam.
“Lahan tersebut sudah ada yang menggarap sejak 1972 lalu. Sesuai UU No 5 Tahun 1960, lahan tersebut sah milik warga yang lebih dahulu menggarapnya,” jelas fia memberi alasan.
Namun, jika warga tetap tidak puas, bisa menempuh upaya hukum perdata di pengadilan. “Jika urusan tanah ini tetap tidak selesai, bisa dilanjutkan ke gugatan perdata,” sarannya mengakhiri. (Red)
Editor : kar
