DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dinilai Langgar HAM, DPR RI Tolak Relokasi Warga di Tesso Nilo Pelalawan

Operasi penertiban kebun sawit di kawasan TNTN. f : ist

JAKARTA, detak24com – Komisi XIII DPR RI menegaskan penolakannya terhadap rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). “Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (29/09/25).

Baca juga : Polisi Sergap Dua Pengedar Sabu di Jalan Maharaja Indra Pangkalan Kerinci

Dikutip dari majalahsawitindonesia, Komisi XIII juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, berhadapan langsung dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di TNTN.

Selain itu, Komisi XIII merekomendasikan agar Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, serta institusi terkait lainnya, guna memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

Parlemen juga menegaskan akan mendorong penyelesaian kasus tersebut menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria yang rencananya dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal implementasi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dipimpin Kementerian HAM, serta mendorong jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah dan hutan melalui Pansus Konflik Agraria,” tegas dia.

Kronologi Konflik Tesso Nilo

Konflik di kawasan TNTN sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Awalnya, taman nasional seluas sekitar 83 ribu hektare itu ditetapkan pemerintah pada 2004 sebagai kawasan konservasi. Namun, sebagian lahan kemudian digarap masyarakat dan perusahaan untuk perkebunan sawit.

2004–2010 : Penetapan kawasan TNTN memicu tumpang tindih klaim antara negara, perusahaan, dan warga yang sudah lama bermukim serta menggantungkan hidup dari perkebunan sawit.

2011–2017 : Pemerintah beberapa kali melakukan operasi penertiban, namun bentrokan acap terjadi karena warga menolak digusur.

2018–2024 : Laporan berbagai organisasi menyebut lebih dari 30 ribu hektare TNTN sudah berubah menjadi kebun sawit. Warga mengeklaim tanah tersebut sebagai sumber mata pencaharian, sementara pemerintah menilai itu perambahan kawasan hutan.

Agustus 2025 : Konflik kembali memanas setelah muncul rencana relokasi warga. Laporan masyarakat menyebut terjadi intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan akses pendidikan anak-anak di sekitar TNTN. Komnas HAM menilai terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kebijakan ini. (Red)

Editor : kar