DILARANG Wako Hiburan Malam Tetap Buka, Netizen Sindir Keras Satpol PP Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia mengatakan dalam melakukan penertiban, Satpol PP juga diminta untuk tidak tebang pilih, namun harus merata ke semuanya.
“Jangan sampai ‘mandul’ dalam menegakkan Perda. Semua harus ditegakkan kalau memang melanggar. Kan banyak itu anggota Satpol, diberdayakan saja semua untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Rahmat warga Panam. Dia mengatakan jangan sampai kesucian Bulan Ramadan dicemari oleh tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi di Bulan Ramadan.
“Satpol PP sebagai penegak Perda harus komitmen untuk menegakkan Perda. Ini juga kan untuk menunjang komitmen Pj Walikota yang dituangkan dalam surat edaran larangan tersebut,” ucap Rahmat.
Ia mengatakan untuk tempat usaha juga diminta agar menahan diri selama sebulan untuk tidak beroperasi. Ini Bulan Ramadan, momen untuk lebih banyak beribadah .
“Kalau masih juga bandel dan tetap buka, kita minta Satpol PP untuk menutupnya langsung. Ini namanya kan melanggar aturan. Pemko harus tegas, tutup saja tempat hiburan malam yang bandel itu. Kan cuma sebulan aja tak boleh beroperasinya,” sebutnya.
“Kita juga meminta kepada Pj Walikota untuk agar memerintahkan anggotanya tegas menutup tempat hiburan malam yang masih bandel beroperasi selama bulan Ramadan ini,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui pengelola hiburan malam di Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak buka selama Ramadan 1444 H. Imbauan sama juga ditujukan kepada pengelola panti pijat dan refleksi.
Kebijakan ini sesuai instruksi dari Pj Walikota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












