Dumai, detak24. com – Bakal Calon Presiden RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Ketua DPRD Dumai Riau (nonaktif), Agus Purwanto perihal pencopotan dirinya di pimpinan legislatif.
Dirangkum dari cakaplah.com, Sabtu (14/05/22), bukan hanya AHY yang digugat. Kader terbaik Partai Demokrat itu juga menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, Sekretaris DPD Arwan Citra Jaya, DPC Demokrat Dumai, Plt Ketua DPC Dumai Prapto Sucahyo dan Sekretaris DPC Dumai Hariyadi Suparlan.
Gugatan tersebut terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Dumai dari Agus Purwanto kepada Suprianto. Agus mengaku merasa dizalimi karena diganti. Sebab, dirinya sebagai kader Partai Demokrat tidak pernah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik, pelanggaran norma dan peraturan perundang-undangan selama menjabat Ketua DPRD Dumai.
Melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Parlindungan SH MH, Agus Purwanto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Setidaknya ada 9 pihak yang digugat karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan dasar yang kuat dengan terbitnya SK DPP Demokrat bernomor 50.
“Gugatannya sudah kami daftarkan di PN Dumai. Sekarang tinggal menunggu agenda sidang. Gugatannya perdata dan bisa saja ke pidana,” tegas kuasa hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH, Kamis (12/5/2022).
“Kami minta Pengadilan Negeri Dumai untuk mengadili para tergugat ini. Sebab penggantian klien kami cacat hukum, serta tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Padahal klien kami sangat loyal dan taat partai,” tambah Parlindungan yang mendampingi Agus Purwanto.
Sementara, kepada para oknum anggota DPRD Kota Dumai yang ikut menandatangani berkas mosi tidak percaya terhadap Agus Purwanto, juga akan ditempuh melalui jalur pidana.
“Apa yang dituduhkan kepada klien kami sangat subjektif. Bahkan ironisnya oknum anggota dewan sebanyak 20 orang, ikut pula menandatangani mosi tidak percaya kepada klien kami. Makanya, mereka juga akan kami pidanakan,” janjinya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kesalahan yang dituduhkan kepada Agus Purwanto sehingga ia di-PAW, tidak masuk akal hanya karena dituduh memindahkan staf, ada utang dan lainnya. Dan itu sangat subjektif.
“Lebih memilukan lagi, Pak Agus Purwanto sama sekali tak pernah dipanggil Partai (Demokrat), ataupun diproses di DPRD Dumai lewat Badan Kehormatan. Proses macam apa ini. Makanya ini kami gugat,” tegasnya.
Ditambahkan Parlindungan, harusnya Ketua DPP Demokrat yakni AHY dapat selektif dalam menerbitkan SK. Apalagi ini terkait dengan posisi jabatan Ketua DPRD sebuah lembaga negara yang sangat penting.
“Oknum-oknum anggota dewan yang ikut menandatangani mosi tidak percaya ini kami berikan waktu paling lambat 3×24 jam untuk mencabut. Kirimkan surat ke DPP Partai Demokrat dan tembuskan ke kline kami. Jika tidak kami akan melaporkan dugaan pidana akibat dari fitnah dan berita bohong serta pencemaran nama baik yang dituangkan KUHP ke pihak kepolisian,” imbuhnya lagi.
Agus Purwanto yang hadir saat itu juga mengakui hal tersebut. Bahkan sejak mosi tidak percaya terjadi pada Maret 2022 lalu, sampai diumumkan di Rapat Paripurna DPRD Dumai kemarin, dirinya tak pernah sekali pun dipanggil Partai Demokrat, maupun diproses di BK DPRD Dumai.
“Kesalahan saya tidak ada. Kasus pidana dan lainnya juga tak ada. Tapi mereka zalim seperti ini. Makanya saya siap menghadapi dengan menggugat mereka,” sebutnya.
Disinggung apakah terhadap kasus ini, ada bantuan penuh dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Dumai, Agus Purwanto menegaskan, bahwa fraksinya sendiri terlibat dalam kasus ini.
“Fraksi yang mendorongnya, sehingga sudah diparipurnakan. Padahal saya sudah susah payah membesarkan partai hingga meraih 5 kursi di DPRD Dumai periode ini,” tegasnya seraya mengaku, sudah dua tahun lebih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Dumai.(cakaplah.com)
Editor : Kar