Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Migor Curah 14 Ribu Perliter Diluncurkan Bulan Depan, Bawa KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

Migor Curah 14 Ribu Perliter Diluncurkan Bulan Depan, Bawa KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Pemerintah mewajibkan masyarakat membawa KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter. Program ini dimulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai hari ini, Senin (27/06/22). Sosialisasi bakal dilakukan selama dua pekan.

“Masa sosialisasidimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter),” ungkap Luhut, dikutip dari keterangan resmi.

Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi?

Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.

Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.

Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.

Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 Kg untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.(ist)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • TURNAMEN Badminton Ucok Bersahabat 2 Digelar 21-22 Oktober di Hall Seroja 

      TURNAMEN Badminton Ucok Bersahabat 2 Digelar 21-22 Oktober di Hall Seroja 

      • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Turnamen Badminton Ucok Bersahabat 2 yang disponsori Wakil Ketua Umum I PBSI Kabupaten Bengkalis Muhammad Syaifuddin ST alias Ucok, rencananya akan digelar Sabtu-Ahad (21-22/10/23) di Hall Seroja, Duri.  Turnamen ini akan diikuti para pemain internal PB 352, memakai sistim gugur. Sebanyak 16 pasang pemain akan bertanding memperebutkan piala dan uang pembinaan dengan […]

    • SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

      SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

      • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai menahan sales CV Dima Mandiri Sejahtera inisial KY (44), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Tersangka terlibat penggelapan uang Rp 110.126.618 di tempat ia bekerja. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Senin (25/09/23) mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut bermula pada […]

    • SEBAGIAN WILAYAH Inhu Gelap Gulita, Kabel PLN Tertimpa Pokok Tumbang

      SEBAGIAN WILAYAH Inhu Gelap Gulita, Kabel PLN Tertimpa Pokok Tumbang

      • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      INHU, detak24.com – Sebagian wilayah Inhu terjadi pemadaman listrik besar-besaran. Hal Itu dipicu gangguan jaringan distribusi Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 Kv yang tertimpa pokok tumbang. Manajer PLN Area Rengat, Benny Indra mengatakan, pemadaman listrik terjadi karena jaringan SUTM padam tertimpa pohon. “Akibat pohon tumbang karena cuaca buruk di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, […]

    • DANDIM 0320/Dumai Pimpin Acara Korpraport Kenaikan Pangkat Prajurit

      DANDIM 0320/Dumai Pimpin Acara Korpraport Kenaikan Pangkat Prajurit

      • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24com – Bertempat di aula Makodim 0320/Dumai, dilaksanakan Upacara Korprapot Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama. Kegiatan dipimpin langsung oleh Dandim 0320 Dumai, Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE, Senin (03/04/23. Dalam amanatnya, Dandim 0320/Dumai menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa, bahwa masih diberikan kekuatan untuk melaksanakan upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat periode […]

    • Polisi Sasar Dream House Message Dumai, Seorang Pria Diseret ke Penjara 

      Polisi Sasar Dream House Message Dumai, Seorang Pria Diseret ke Penjara 

      • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang pria saat menyisir Dream House Message, Jalan  Sultan Hasanuddin (Ombak) Dumai  Pria tersebut berinisial RP (20) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Informasi dirangkum Senin (03/02/25), penangkapan dilakukan pada Ahad, 2 Februari 2025 di parkiran belakang Dream House Massage. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP […]

    • Pemain Tanah Urug di Bunut Siak Terpaksa Lebaran dalam Penjara 

      Pemain Tanah Urug di Bunut Siak Terpaksa Lebaran dalam Penjara 

      • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Polisi menangkap dua orang pemain tanah urug ilegal di Bunut, Siak. Keduanya terpaksa berlebaran dalam penjara. Informasi dirangkum, Selasa (10/03/26), Satreskrim Polres Siak berhasil menyita satu unit alat berat berupa eksavator dan dua orang tersangka berinisial E dan T, terkait falian C jenis tanah urug tak berizin di Bunut Kecamatan Tualang, Siak. […]

    expand_less