Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Mesir Cabuli ABG di Lampung, Hubungan Tak Direstui Orangtua

Warga Mesir Cabuli ABG di Lampung, Hubungan Tak Direstui Orangtua

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com –  Gegara hubungannya tak direstui, warga Mesir Ilir ini nekad memperkosa seorang gadis ABG di Lampung. Pelaku juga memvideokan aksi bejatnya, sehingga masyarakat banyak tahu perbuatan asusila tersebut.
Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Jumat (10/06/22).
Tersangka H (37), warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022 Isna ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.
“Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes di kebun karet di Kecamatan Bahuga untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.
Sementara, bulan April tahun 2022 Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp500 ribu rupiah kepada korban.
Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau di nikahi, akan membunuh ayah korban. Ungkap Iptu Herwin.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir.
“Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(bhayangkaranews)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ribuan Masyarakat Desa Siabu Kampar Geruduk PT Ciliandra Perkasa

      Ribuan Masyarakat Desa Siabu Kampar Geruduk PT Ciliandra Perkasa

      • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Ribuan masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar berunjuk rasa di depan gerbang pabrik kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa, Senin (04/08/225). Dari pantauan, ribuan masyarakat datang ke lokasi perusahaan tersebut menggunakan sepeda motor, truk dan kendaraan lainnya. Aksi mereka mendapat pengawalan dari kepolisian. Para pendemo menyampaikan tiga tuntutan ke PT Ciliandra Perkasa. […]

    • PEDULI Sesama, Babinsa Kodim 0320 Dumai Gelar Khitan Gratis di Bukittimah

      PEDULI Sesama, Babinsa Kodim 0320 Dumai Gelar Khitan Gratis di Bukittimah

      • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – Babinsa Kelurahan Bukittimah Koramil 01 Kodim 0320 Dumai memberikan perhatian serta kepedulian sesama terhadap warga kurang mampu. Kali ini melakukan khitanan gratis di Jalan Soekarno – Hatta RT 06 Kelurahan Bukittimah, Kecamatan Dumai Selatan. Anak yang dikhitan yakni Rizki Anwar berusia 14 tahun putra dari Sugiyo Hutagalung, yang ekonominya pas-pasan. Ia hanya […]

    • ENAM Fakta Masriah, Emak-emak Penyiram Air Kencing dan Tinja ke Tetangga Sejak 2017

      ENAM Fakta Masriah, Emak-emak Penyiram Air Kencing dan Tinja ke Tetangga Sejak 2017

      • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      AKSI Masriah (56), emak-emak asal Sidoarjo yang menyiramkan air kencing dan kotoran manusia ke tetangganya sendiri yang bernama Wiwik belakangan ini viral di media sosial. Kekinian, Masriah telah diperiksa polisi atas perbuatannya. Diketahui aksi Masriah itu sudah dilakukannya sejak tahun 2017 lalu. Namun setelah dilaporkan ke polisi, Masriah justru minta kasus ini  diselesaikan secara kekeluargaan alias damai. Berikut enam fakta […]

    • Pemuja Sabu Ancam Bunuh Orangtua Kandung di Terkul Rupat 

      Pemuja Sabu Ancam Bunuh Orangtua Kandung di Terkul Rupat 

      • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      RUPAT, detak24com – Pemuja sabu berinisial S (35) terpaksa diinapkan dalam penjara usai mengancam akan membunuh kedua orangtuanya pakai parang di Terkul, Rupat. Informasi dirangkum Ahad (26/04/26), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/04/26) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah orangtuanya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kapolsek Rupat AKP Faisal, mengatakan bahwa […]

    • TIBA-TIBA Jadi Tersangka, Rasinem br Tarigan Laporkan Penyidik Polres Rohil ke Propam

      TIBA-TIBA Jadi Tersangka, Rasinem br Tarigan Laporkan Penyidik Polres Rohil ke Propam

      • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      ROHIL, detak24.com – Seorang IRT di Rohil bernama Rasinem Br Tarigan membuat laporan ke Propam Polda Riau atas penetapannya menjadi tersangka. Ia merasa janggal karena tak pernah diperiksa sebelumnya. Ia membuat laporan terkait penanganan perkara penyidik di Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut, merupakan rentetan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepada Rasinem dalam perkara dugaan […]

    • TR Fahsul Falah, PjS Wako Dumai. (f : ist)

      TR Fahsul Falah Jabat Wako Dumai, Beredar Surat Penunjukan PjS Kada Riau karena Maju Pilkada

      • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Usai penetapan paslon, sejumlah kepala daerah di Riau yang maju Pilkada 2024 dinonaktifkan. Untuk Dumai, PjS Wako dijabat TR Fahsul Falah. Surat penetapan PjS Kada karena maju di Pilkada tersebut beredar di grup WA, Ahad (22/09/24). Diteken oleh Suryawan Hidayat, PlH Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Surat tersebut dikirim kepada Pj Gubri. […]

    expand_less