Polsek Mandau Amankan Pelaku Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Petani
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (26/10/2026). Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau. Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kronologi perkara, dugaan peristiwa tersebut terakhir kali terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Desa Petani.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
MU kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada seorang saksi berinisial SA. Sehari berikutnya, Kamis (22/10/2026), SA menemui ibu korban untuk memberitahukan dugaan peristiwa tersebut.
Dari informasi yang disampaikan, dugaan persetubuhan itu disebut telah terjadi berulang kali sejak 2025 hingga kejadian terakhir pada 6 Oktober 2026. Terduga pelaku diketahui merupakan ayah korban.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan BS. Berdasarkan keterangan dalam kronologi penangkapan, saat dimintai keterangan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan identitas dan privasi korban perlu menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang
















