Polsek Mandau Amankan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan pada Sabtu (24/10/2026) malam, sekitar pukul 23.10 WIB, di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dikatakan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh MPS (43), yang merupakan orang tua korban berinisial RPS. Dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/8/2026), sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di rumah. Saat itu, korban menghubungi pelapor melalui telepon seluler dan memberitahukan bahwa dirinya diduga dikeroyok oleh terlapor bersama sejumlah orang lainnya.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan, pelapor bertemu dengan korban. Keduanya kemudian bersama-sama mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari tahu siapa saja yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Setibanya di lokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat adalah RS. Berdasarkan keterangan dalam laporan, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar lima orang.
Adapun motif sementara yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan kekerasan karena merasa tidak senang setelah mengetahui korban dan adik kandung tersangka terlibat perselisihan paham. Kondisi tersebut kemudian memicu emosi tersangka.
Dalam kronologi penangkapan disebutkan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan RS. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, RS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Polsek Mandau. Sementara itu, keterlibatan pihak lain yang disebut dalam laporan belum dijelaskan lebih lanjut dalam kronologi yang diterima.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang
















