Maling Gasak Barang Emak emak di STDI Dumai, Hape hingga Uang Lesap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Maling gasak barang emak emak di Jalan Nelayan Darat, Kelurahan STDI, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang maling inisial AF alias AC menggasak barang milik emak emak di Jalan Nelayan Darat No 32, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Tiga unit hape hingga uang tunai lesap.
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah Jalan Nelayan Darat No 32, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan emak emak inisial FA, baru menyadari rumahnya telah dimasuki pencuri saat bangun tidur dan mendapati pintu kamar serta pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
“Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Ia mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit handphone Samsung A20, satu unit handphone OPPO Reno 12, satu unit iPhone 16 Pro 256 GB, serta satu buah tas kulit berwarna hitam yang berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai sekitar Rp 450 ribu,” ujar AKP Dedi Nofarizal, Kapolsek Dumai Barat, Rabu (02/09/26).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 32,3 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dumai Barat pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.38 WIB, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyud SH, melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan seorang pria berinisial AF alias AC, yang diketahui merupakan residivis.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Tersangka juga mengungkapkan bahwa satu unit iPhone 16 Pro 256 GB milik korban masih disimpan di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat,” jelasnya.
Petugas kemudian membawa tersangka menuju rumah tersebut untuk dilakukan pencarian. Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit iPhone 16 Pro 256 GB milik korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pengecekan, handphone tersebut masih dalam kondisi terkunci dan belum dapat digunakan.
“Saat ini, barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 256 GB telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Polsek Dumai Barat juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka serta melanjutkan proses penyidikan hingga perkara tersebut dapat dituntaskan. (Red)
Editor : Kar













