CALO Tanah Gasak Duit Warga Rp 65 Juta di Gurun Panjang Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang petani berusia 43 tahun dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai setelah melakukan penggelapan dengan modus perantara menjual tanah.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, Ahad (16/04/23) mengatakan kejadian bermula pada Kamis (25/3/2022) lalu. Tersangka MM alias MS (43) mendatangi kediaman korban menawarkan lahan seluas 2 hektar yang akan dijual seharga Rp. 110.000.000.
“Kemudian pada Kamis (28/4/2022) lalu, MM alias MS (43) kembali mendatangi kediaman korban untuk meminta uang muka atau down payment (DP) senilai Rp. 10.000.000. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Senin (6/6/2022) MM Alias MS (43) kembali meminta uang muka senilai Rp. 55.000.000 dengan alasan sang pemilik lahan akan segera datang membawakan surat asli lahan tersebut,” jelas Kapolsek Bukit Kapur.
Beberapa waktu menunggu pemilik lahan yang tak kunjung datang, akhirnya korban berhasil bertemu dengan pemilik lahan di kediaman Ketua RT setempat. Diketahui bahwa pemilik lahan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli dan tidak ada menerima uang muka tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 65.500.000.
“Tak kunjung melakukan ganti rugi, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut Jumat (14/4/2023) lalu ke Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk pada sebuah rumah di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











