Limbah Dapur MBG Air Kepala Tujuh Berbau, Warga Soroti Saluran Pembuangan dan Pengelolaan IPAL
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Parit pembuangan limbah dapur MBG di
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, detak24com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pangkalpinang kembali menjadi perhatian.
Bukan soal menu yang disajikan, melainkan masalah lingkungan di sekitar salah satu dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.
Pantauan awak media pada Selasa (18/8/2026) menemukan adanya aliran air berwarna keruh yang keluar melalui sebuah pipa dari area dapur MBG dan mengarah ke saluran atau selokan di sekitar lokasi.
Yang membuat kondisi tersebut menjadi sorotan adalah munculnya bau tidak sedap dari aliran air tersebut. Sejumlah warga mengaku mencium aroma yang cukup mengganggu ketika air dari arah dapur mengalir menuju saluran talud.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah air limbah dari aktivitas dapur MBG tersebut sudah melalui proses pengolahan sebelum dialirkan ke saluran umum?
Seorang warga yang meminta identitasnya disebut dengan inisial R mengatakan bau dari aliran tersebut cukup terasa dan mengganggu kenyamanan warga.
“Baunya tidak sedap. Kalau air dari arah dapur itu mengalir, bau limbahnya cukup terasa. Kami khawatir kalau kondisi seperti ini terus terjadi akan mengganggu lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan warga lainnya, sebut saja Jani. Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung keberadaan program MBG, namun pelaksanaan program tersebut juga harus memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami bukan menolak program MBG. Programnya bagus untuk masyarakat. Tapi limbahnya juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan makanan bergizi, sementara lingkungan di sekitar dapur justru terganggu akibat limbah,” katanya.
Dari hasil pantauan media di lokasi, selain air yang tampak keruh, terlihat pula adanya endapan atau warna keputihan pada bagian aliran yang keluar dari pipa.
Namun demikian, kondisi secara kasatmata tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan.
Sebab, belum terdapat hasil pengujian laboratorium yang dapat memastikan kandungan zat dalam air tersebut, termasuk apakah parameter air limbah telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Justru karena itulah, warga meminta instansi terkait tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi visual, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan pengujian sampel air.
Pertanyaan utama warga bukan sekadar mengapa air terlihat keruh atau mengeluarkan bau, tetapi ke mana sebenarnya air limbah dari dapur tersebut dialirkan dan apakah seluruh proses pengelolaannya telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Persoalan pengelolaan limbah SPPG menjadi penting mengingat Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab SPPG dalam pengelolaan air limbah domestik yang berasal dari aktivitas operasional dapur.
SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik. Air limbah yang akan dibuang juga harus melalui proses pengelolaan dan pemantauan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, keberadaan saluran pembuangan dari dapur MBG menjadi bagian yang penting untuk diawasi. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar apabila pengelolaan limbahnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Regulasi BGN juga memuat sanksi administratif bagi SPPG yang tidak melakukan penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah dan air limbah domestik sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku.
Lurah Air Kepala Tujuh, Randra Satiawan, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (18/8/2026), mengatakan pihak kelurahan telah memberikan imbauan terkait persoalan limbah tersebut.
“Kami sudah memberikan imbauan terkait limbah tersebut,” ujar Randra.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan limbah di sekitar SPPG tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari pihak kelurahan.
Namun, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas imbauan. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan sistem pembuangan dan pengolahan limbah benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG) Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Febri Mutia Ningrum, memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Dalam pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (18/8/2026), Febri menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat aliran dari aktivitas pencucian ompreng yang belum melalui IPAL.
“Sudah pak, dan kemarin sudah ada pengecekan dari DLH provinsi untuk koordinasi terkait limbahnya pak. Kemarin kan memang aliran cuci ompreng tidak melalui IPAL dulu pak, dan itu memang diarahkan untuk pindah ke IPAL dari bekas cuci ompreng,” ujar Febri.
Menurut Febri, kondisi yang terlihat saat ini bisa saja berkaitan dengan sisa-sisa limbah lama sebelum dilakukan renovasi.
“Bisa jadi itu dari sisa-sisa lama pak yang sebelum renovasi. Nanti kita terjun ke lokasi pak ya buat meninjau ke lokasinya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan adanya proses penataan terhadap sistem aliran limbah di SPPG tersebut. Namun, untuk memastikan apakah sistem yang berjalan saat ini telah memenuhi ketentuan, tetap diperlukan pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk melihat kondisi fisik saluran, tetapi jugamemastikan keberadaan dan fungsi IPAL, jalur pembuangan, serta kualitas air limbah setelah melalui proses pengolahan.
Jika diperlukan, pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium dinilai menjadi langkah paling objektif untuk menjawab keresahan warga.
Sebab, bau, warna keruh dan endapan memang belum otomatis membuktikan adanya pencemaran, tetapi kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan verifikasi di lapangan.
Masyarakat juga berharap pelaksanaan MBG tetap berjalan, tetapi dibarengi dengan standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan yang baik.
“Kami mendukung MBG. Yang kami minta hanya limbahnya jangan sampai mengganggu warga,” ucap seorang warga enggan dituliskan nama.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari makanan yang sampai ke penerima manfaat.
Di balik ribuan porsi makanan yang diproduksi setiap hari, terdapat aktivitas dapur, pencucian peralatan, penggunaan air, sampah sisa makanan hingga air limbah yang semuanya harus dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, pengawasan terhadap SPPG seharusnya dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika muncul keluhan masyarakat.
Apalagi, jika benar terdapat perubahan jalur pembuangan dari aktivitas pencucian ompreng menuju IPAL sebagaimana disampaikan pengelola SPPG, maka masyarakat berhak mengetahui bahwa sistem tersebut benar-benar berfungsi dan tidak lagi mengalirkan limbah secara langsung ke saluran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan lebih lanjut dari DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan air limbah SPPG tersebut.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret, apakah saluran pembuangan tersebut telah sesuai ketentuan, IPAL telah berfungsi optimal, dan air limbah yang keluar telah memenuhi standar sebelum masuk ke saluran lingkungan. (*)
Reporter : Tama
Editor : kar













