Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

Polisi Gulung Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kelurahan Kencana Rohil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Pemilik gudang dan dua sopir truk tangki ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Informasi dirangkum Jumat (24/07/26), ketiga tersangka masing-masing berinisial JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan supir truk tangki pengangkut BBM.

Menurut Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam kasus ini penyidik turut menyita dua unit truk tangki, ribuan liter BBM bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran,” katanya.

 

Dia menegaskan, setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil penyelidikan, pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, penyidik berhasil mengamankan enam orang di sebuah gudang Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah. Penyidik kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” sebut dia.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari dalam truk tangki sebelum didistribusikan ke SPBU.

Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula. Selanjutnya, Pertalite dan Bio Solar dipindahkan ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum maupun baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang disita penyidik berupa sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

“Barang bukti lainnya berupa dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas dia.

Teddy juga mengatakan pihaknya masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. Polda Riau menegaskan setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional,” imbuhnya. (MCR?

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ENAM Fakta Ponpes Al Zaytun Indramayu yang Acap Tuai Kontroversi

    ENAM Fakta Ponpes Al Zaytun Indramayu yang Acap Tuai Kontroversi

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INDRAMAYU, detak24com – Salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun  Indramayu, viral. Itu karena dalam salat yang digelar Sabtu (22/4/2023), terdapat jamaah perempuan di barisan terdepan diantara laki-laki. Selain itu, saf salat pun dibuat berjarak. Ponpes Al Zaytun Indramayu berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Sejak lama memang acap menuai kontroversi. Berikut fakta-faktanya: […]

  • KKB Bantai 11 Pendulang Emas di Papua Pegunungan, Seluruh Jenazah Dievakuasi

    KKB Bantai 11 Pendulang Emas di Papua Pegunungan, Seluruh Jenazah Dievakuasi

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAPUA PEGUNUNGAN, detak24com – Tim gabungan menemukan 11 jenazah pendulang emas korban pembantaian KKB di wilayah Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Proses evakuasi tuntas dilakukan pada Sabtu (12/04/25). Sekaligus melepaskan pasangan suami istri yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “11 jenazah sudah ditemukan, di mana 4 jenazah pendulang telah dievakuasi dan 7 […]

  • KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK, Solikhin: Kami Serahkan ke Pusat

    KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK, Solikhin: Kami Serahkan ke Pusat

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK menetapkan Pemeriksa Muda BPK Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap. FA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam. M Fahmi Aressa menerima suap dari M Adil dengan tujuan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya […]

  • HACKER Ransomware Lockbit 3.0 Ancam Bank BSI, Beri Tenggat 72 Jam untuk Negosiasi

    HACKER Ransomware Lockbit 3.0 Ancam Bank BSI, Beri Tenggat 72 Jam untuk Negosiasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KELOMPOK hacker ransomware, Lockbit 3.0 mengeklaim telah menyerang sistem Bank BSI (Syariah Indonesia). Adapun dalam pengakuannya, mereka juga mencuri 1.5 terabyte data, diantaranya berisi informasi pribadi dari 15 juta nasabah dan karyawan bank BSI. Dalam pernyataannya, Ransomware Lockbit juga meminta pihak bank BSI untuk menghubungi para peretas dalam waktu 72 jam untuk menyelesaikan masalah.  Mereka pun mengancam akan merilis semua data di […]

  • Panen Sawit PSR Rohil Riau di Tengah Anjloknya Harga TBS, Ayo Sama-sama Berdoa

    Panen Sawit PSR Rohil Riau di Tengah Anjloknya Harga TBS, Ayo Sama-sama Berdoa

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Rohil, detak24.com – Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP yang diwakili oleh Kadis Pertanian H Muhammad Rusli SSos panen perdana sawit program PSR (Peremajaan Sawit Takyat) tahap II di Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Basira Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir,i Riau, Sabtu (25/06/22). Ketua panitia acara panen perdana sawit program PSR tahap II Herlin […]

  • Oknum Polisi Siak Berpangkat Aipda Dibawa ke Jakarta, Miliki 50 Kilo Sabu

    Oknum Polisi Siak Berpangkat Aipda Dibawa ke Jakarta, Miliki 50 Kilo Sabu

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Siak, detak24.com Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak berpangkat Aipda berinisial EV ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, tersangka yang memiliki 50 kilo sabu, dibawa ke Jakarta untuk pengembangan kasus. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (12/07/22), mengatakan tersangka EV ditangkap pada Jumat (8/7/2022) di parkiran salah satu […]

expand_less