Oknum Polisi Bersenpi Rampok Toko Mas di Tapaktuan Aceh
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- print Cetak

Oknum polisi bersenpi rampok toko mas di Tapaktuan, Aceh. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH, detak24com – Polda Aceh menangkap seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan.
Pelaku berinisial MZ (28) yang bertugas di Polres Aceh Selatan. Dalam aksinya, oknum polisi merampok toko mas tersebut membawa senjata api.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan bahwa polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Joko dikutip detak24com, Senin (20/07/26).
Ia membenarkan bahwa tersangka MZ merupakan anggota Polri. Penanganan perkara kini diambil alih Polda Aceh untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Joko, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dipicu tekanan ekonomi.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (cnn)
Editor : kar











