Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Lima Bandar Sabu Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Alim Inhu 

Lima Bandar Sabu Terciduk, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Alim Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Polisi menangkap lima bandar narkoba yang selama ini ‘gentayangan’ di Desa Alim, Inhu. Para tersangka diringkus bersama barang bukti sabu 4,55 gram.

Jajaran Polsek Batang Cenaku yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramli Ismail Gultom berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan menangkap lima tersangka dalam satu malam pada Sabtu (11/07/26) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4,55 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Alim.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RR (21) dan DS (22) sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujarnya, Senin (13/07/26).

Pengembangan kasus berlanjut sekitar pukul 04.00 WIB pagi melalui penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit di Desa Cenaku Kecil.

Polisi menangkap tiga tersangka, yakni YP (25), RA (18), dan ZKR (18), serta menyita dua paket sabu seberat 4,11 gram, timbangan elektrik, alat hisap, plastik klip, lima telepon genggam, dan uang tunai Rp1.164.000 yang diduga terkait peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YP diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu, sedangkan RA dan ZKR berperan sebagai perantara dan membantu pengemasan,” sebut dia.

Sementara, tersangka RR dan DS diduga sebagai pengguna sekaligus perantara transaksi narkoba.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut mendukung pengungkapan kasus tersebut. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

    HAKIM Vonis Koruptor RSUD Bangkinang 9 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 8 M

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menghukum Surya Darmawan, koruptor Rp 8 miliar bangunan RSUD Bangkinang dengan vonis 9 tahun penjara. Vonis mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Irna tahap III di RSUD […]

  • DIGUYUR Hujan Lebat, Upacara Hari Lahir Pancasila Dipindahkan ke Ruangan

    DIGUYUR Hujan Lebat, Upacara Hari Lahir Pancasila Dipindahkan ke Ruangan

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memindahkan lokasi upacara Hari Lahir Pancasila ke dalam ruangan tepatnya di lantai 6 Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (1/6/2023).  Seyogyanya upacara Hari Lahir Pancasila dilakukan di halaman Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Namun, karena hujan tak kunjung reda lokasi untuk upacara terpaksa dipindahkan. Sebagaimana diketahui memang sejak dini hari […]

  • Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Edarkan Sabu di Muara Sentajo Kuansing 

    Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Edarkan Sabu di Muara Sentajo Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Kuansing dibekuk Tim Mata Elang Polres Kuansing. Ternyata, pelaku sudah pernah masuk penjara karena kasus sama. Tersangka berinisial C (40), warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya yang ditangkap pada Senin (28/04/25), sekitar pukul 17.00 WIB petang. Penangkapan tersangka C dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H […]

  • 10 Ribu Orang Teken Petisi Pembebasan Mardani H Maming, Ini Penyebabnya

    10 Ribu Orang Teken Petisi Pembebasan Mardani H Maming, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Petisi pembebasan Mardani H Maming makin ramai diteken, seiring munculnya berbagai tanggapan pakar soal penetapan hukum dinilai mengandung kekeliruan. Terbaru, hingga Jumat (01/11/24) siang, terpantau lebih dari 10 ribu orang telah menandatangani petisi “Bebaskan Mardani Maming, Wujudkan Penegakkan Hukum yang Adil” dengan target terdekat 15.000 tandatangan. Diketahui, petisi yang dimulai Gerakan Anak […]

  • Warga Bangladesh yang ditahan Imigrasi Dumai karena menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor. F. :. CAKAPLAH.COM.

    Warga Bangladesh Gunakan Identitas Palsu, Bikin Paspor di Dumai

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Warga negara Bangladesh berinisial MFA ditangkap karena menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Selasa (02/08/22). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, mengatakan, awalnya tidak ada hal mencurigakan ketika pelaku mengajukan permohonan paspor RI. Semua persyaratan dipenuhi. […]

  • Polsek Mandau Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan 

    Polsek Mandau Ungkap Kasus Tindak Pidana Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan 

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana uang palsu sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial RA (20), warga Jalan Lintas Km 19 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan berikut barang buktl sebanyak Rp. 3.6 juta, Jumat (24/01/25). “Benar, kita mengungkap kasus tindak pidana uang palsu. Tersangka berikut barang bukti sudah kita […]

expand_less