Ngeri!!! Terpergok Mencuri, Emak-emak Sayat Leher Korban di Gang Anggrek Dumai Kota
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menunjukkan print out foto tersangka pencurian di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang emak-emak inisial NIA ditangkap dalam kasus curas di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota. Pelaku yang dibekuk bersama penadah bernama Rahmat, sempat menyayat leher korban sebelum melarikan barang curiannya.
Informasi dirangkum Sabtu (06/06/26), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, pada Ahad (15/02/26) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku utama berinisial NIA, serta seorang tersangka penadahan barang hasil kejahatan bernama Rahmat.
Kasus tersebut bermula ketika korban bernama Merianti (32), sedang berada di rumahnya sekitar pukul 03.20 WIB dini hari. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian.
Pelaku melakukan kekerasan dengan menyayat bagian leher korban sebelum melarikan diri, sambil membawa satu unit telepon genggam merek OPPO A5 dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Korban mengalami luka pada bagian leher dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Dumai.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Dumai, pada Jumat (05/06/26) sekitar pukul 03.15 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Opsnal Pidum Aiptu Catursyah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NAA alias NIA di wilayah Kelurahan Baganbesar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari tangan NIA, petugas menemukan satu unit handphone OPPO A5 yang diketahui merupakan milik korban. Hasil pemeriksaan terhadap NIA mengungkap identitas pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni Rahmat Juliyanto alias RAHMAT (28), warga Kecamatan Dumai Kota.
Berbekal informasi yang diperoleh, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku utama, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan setelah diketahui membeli dan menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone milik korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Dumai, melalui Kasi Humas AKP Zaini Waluyo, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasi Humas.
Pada kesempatan tersebut, Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal. “Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ingatnya. (Rls)
Editor : Kar











