DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Mabes Polri Ringkus WN Malaysia Kurir 100 Ribu Butir Happy Five di Hotel Dumai 

WN Malaysia membawa happy five hampir 100 ribu butir ditangkap di Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang WN Malaysia terciduk dengan barang bukti hampir 100 ribu butir narkoba jenis happy five di sebuah hotel wilayah Dumai.

Informasi dirangkum, Jumat (13/02/26), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Dumai menangkap WN Malaysia bernama M Syafiq (22) usai kedapatan membawa hampir 100 ribu butir Happy Five dalam tiga koper. Polisi kini memburu jaringan internasional yang diduga terlibat.

Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Dumai.

Berdasarkan informasi itu tim yang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono langsung turun melakukan penyelidikan.

“Pada Kamis, 12 Februari 2026 tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di kamar hotel yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau,” kata Eko melalui keterangannya dikutip Jumat (13/02/26).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga koper yang berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five yang dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir.

Polisi juga menyita ponsel hingga paspor milik tersangka Syafiq. Termasuk uang tunai Rp 1.715.000 yang diduga kuat terkait praktik peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya bernama Abu Faiz yang juga merupakan WN Malaysia.

“Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi. Pemutusan akses ini karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Hingga kemudian, pada Rabu (11/02), tersangka diperintahkan untuk mengambil tiga koper berisi narkoba itu. Meski begitu, Eko belum menjelaskan tujuan peredaran barang haram itu.

Dari pengungkapan ini polisi telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat sekitar 19.920 ribu jiwa.

Ia memastikan bakal melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut. (dtc)
Editor : Kar