Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Pringsewu Lampung Eksekusi Koruptor Anggaran Dewan

Kejari Pringsewu Lampung Eksekusi Koruptor Anggaran Dewan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Sri Wahyuni SE MM, koruptor anggaran DPRD setempat. Selanjutnya, dibawa ke Lapas Kelas II Bandar Lampung.

Sesuai rilis yang diterima detak24.com, bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Sri Wahyuni tersebut sesuai amar putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjung Karang No.
43/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2021. Pada pokoknya merangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 thn 1999 tentang tipikor. Sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa korupsi anggaran Setwan di DPRD Pringsewu atas nama Sri Wahyuni telah dieksekusi siang tadi. Yang bersangkutan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II Bandar Lampung, khusus untuk tahanan wanita,” ujar Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH, Senin (28/03/22).

Dikatakan mantan jaksa di Kejari Dumai itu, pelaksanaan eksesusi terhadap terdakwa mengalami penundaan. Penasihat hukum memohon ijin berobat karena terdakwa Sri Wahyuni dalam keadaan sakit.

“Tanggal 28 Maret 2022 dilaksanakan pemeriksaan
kesehatan terdakwa Sri Wahyuni dan dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu/RSUD Pringsewu. Kemudian dilaksanan eksekusi terdakwa Sri Wahyuni untuk dibawa ke Lapas Kelas II Bandar Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ade, selain menjatuhkan vonis pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300 yang telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum. Juga ada hukuman denda sebesar Rp50 juta.

“Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrach pada tanggal 17 Maret 2022. Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 penuntut umum menerima petikan putusan majelis hakim PN Tanjung Karang atas perkara tersebut. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 terdakwa melakukan pembayaran denda Rp50 juta,” papar Kajari.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa merupakan Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.

Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun pidana penjara.(rls)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DEBAT Capres 2024, Tagar Anies dan Wowo Jadi Trending X Twitter

    DEBAT Capres 2024, Tagar Anies dan Wowo Jadi Trending X Twitter

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Debat Capres – Cawapres 2024 digelar pada Selasa (12/12/23) malam sangat menarik perhatian publik. Baik di dunia nyata hingga ranah media sosial. Masyarakat di Tanah Air dapat menyaksikan ketiga calon pasangan Presiden 2024. Yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo beradu argumen. Pada sesi debat pertama Capres-Cawapres 2024 ini, hanya masing-masing calon presiden […]

  • Alamak! Sandiwara Motor Tenggelam di Bekasi Incar Duit Asuransi 3 Miliar

    Alamak! Sandiwara Motor Tenggelam di Bekasi Incar Duit Asuransi 3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

      Jakarta, detak24.com – Aparat kepolisian memastikan peristiwa pemotor tenggelam di Sungai Kalimalang akibat kecelakaan pada Sabtu (04/06/22) dini hari, merupakan rekayasa untuk mencairkan polis asuransi sebesar Rp3 miliar. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan usai merampungkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Gidion juga memastikan, pengendara motor berinisial WS (35) yang sebelumnya […]

  • Bos Duta Palma Surati Jaksa Agung, Simak Isi Lengkapnya!

    Bos Duta Palma Surati Jaksa Agung, Simak Isi Lengkapnya!

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tersangka korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi akan pulang ke Indonesia. Ia menulis surat khusus untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.  Surya Darmadi diinformasikan akan pulang ke Tanah Air pada 15 Agustus mendatang. Kepulangannya untuk mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum pulang, ia menulis […]

  • SUNATAN Massal Bawa Petaka, Kelamin Bocah Kuansing Terpotong, Tak Bisa Disambung 

    SUNATAN Massal Bawa Petaka, Kelamin Bocah Kuansing Terpotong, Tak Bisa Disambung 

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KUANSING, detak24com – Untuk kedua kalinya kasus salah potong alat kelamin bocah di Kuansing terjadi saat sunatan massal. Kali ini kejadian serupa terulang di Kecamatan Kuantan Hilir. Sungguh tak terbayangkan oleh Upin (bukan nama sebenarnya) akan kehilangan “burung’. Oleh karena keterbatasan ekonomi, bocah asal Kuantan Hilir Riau itu terpaksa berkhitan di kegiatan sunatan massal yang […]

  • Ketua PWI Riau Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan

    Ketua PWI Riau Apresiasi PHR Santuni Yatim dan Janda Wartawan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau mengapresiasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terus menjaga silaturahmi terhadap para awak media. Tak hanya itu, PHR juga menunjukan kepeduliannya kepada anak yatim dan istri dari keluarga wartawan yang sudah berpulang.  Apresiasi ini disampaikan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar saat menghadiri acara safari ramadan dan […]

  • Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 964 Meninggal, 262 Hilang 

    Update Terkini Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 964 Meninggal, 262 Hilang 

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tim gabungan menemukan 3 jenazah baru, Selasa  (09/12/25) per pukul 17.45. WIB. Sehingga, korban meninggal pada bencana banjir dan longsor Sumatra bertambah jadi 964 orang, dan hilang 262 jiwa. BNPB menyampaikan data terbaru pencarian korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Tim gabungan kembali menemukan […]

expand_less