Seorang Terciduk, Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jalan Perintis Basilambaru Dumai
Tersangka pengedar sabu di Basilambaru, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba inisial WNK terciduk dalam serangkaian penggerebekan di Jalan Perintis, Kelurahan Basilambaru, Dumai. Bersama tersangka, polisi menyita sabu 24 paket serta ekstasi.
Informasi dirangkum Senin (12/06/26), ferak cepat jajaran Polsek Sungai Sembilan dalam merespon laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Perintis RT 008 Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin 11 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sungai Sembilan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Polsek Sungai Sembilan dan dibantu personil Sat Narkoba Polres Dumai.
Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, bersama Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu langsung memimpin operasi penangkapan tersangka.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pria berinisial WNK alias K, residivis kasus sama. Tersangka dibekuk saat dalam kamar rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket diduga sabu dengan berat total sekitar 6,99 gram, serta setengah butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,26 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, timbangan digital, dua unit telepon genggam, alat pendukung pengemasan narkotika hingga uang tunai sebesar Rp 31.950.000 yang diduga keuntungan hasil transaksi.
“Kami langsung merespon dan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Kapolsek, Selasa (12/05/26).
Ia menegaskan, bahwa Polsek Sungai Sembilan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red)
Editor : Kar
