Gempar! Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas di Desa Kerinci Kiri Siak
Ekshumasi bocah tewas dianiaya ibu tiri di Siak. f : ist
SIAK, detak24com – Nasib tragis dialami seorang bocah di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Anak 6 tahun itu merenggang nyawa usai dianiaya ibu tiri berkali-kali.
Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) tewas diduga setelah dianiaya berulang kali oleh ibu tirinya berinisial SAS (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan bahwa tersangka SAS telah ditangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Hasil penyidikan sementara, terjadi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal,” ujar Raja Kosmos, Senin (11/05/26).
Kosmos menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan terhadap korban dilakukan mulai pada Selasa (05/05/26). Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Dalam kondisi marah, tersangka diduga memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Tindakan kekerasan itu kembali terulang pada Rabu (06/05/26). Tersangka mengaku kesal karena korban buang air di celana saat bangun tidur.
Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (07/05/26) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka disebut emosi karena korban menolak makan.
Tersangka kemudian mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala bagian kiri korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali menghantam kepala korban menggunakan batu bata saat keduanya berada sedang makan.
“Tak lama setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri dalam rumah,” jelasnya.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah hendak dimandikan. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Siak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Dia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan penyebab pasti kematian korban.
Atas perbuatannya, SAS dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana berat karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Bongkar Kuburan
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam FA. Jenazah diangkat guna kepentingan autopsi.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Hari ini kami melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk dilakukan autopsi. Tujuannya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Ekshumasi dilakukan setelah penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
