Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Gempar! Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas di Desa Kerinci Kiri Siak 

Gempar! Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas di Desa Kerinci Kiri Siak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Nasib tragis dialami seorang bocah di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Anak 6 tahun itu merenggang nyawa usai dianiaya ibu tiri berkali-kali.

Seorang bocah laki-laki berinisial FA (6) tewas diduga setelah dianiaya berulang kali oleh ibu tirinya berinisial SAS (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan bahwa tersangka SAS telah ditangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami telah melakukan interogasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Hasil penyidikan sementara, terjadi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal,” ujar Raja Kosmos, Senin (11/05/26).

Kosmos menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui penganiayaan terhadap korban dilakukan mulai pada Selasa (05/05/26). Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.

Dalam kondisi marah, tersangka diduga memukul bagian tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Tindakan kekerasan itu kembali terulang pada Rabu (06/05/26). Tersangka mengaku kesal karena korban buang air di celana saat bangun tidur.

Karena korban tidak mengaku, tersangka kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.

Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (07/05/26) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tersangka disebut emosi karena korban menolak makan.

Tersangka kemudian mengambil batu bata dari teras rumah dan melemparkannya ke arah kepala bagian kiri korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali menghantam kepala korban menggunakan batu bata saat keduanya berada sedang makan.

“Tak lama setelah kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri dalam rumah,” jelasnya.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan keluarga mulai muncul saat jenazah hendak dimandikan. Pihak keluarga menemukan sejumlah luka memar tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala korban.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Siak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gagang sapu, satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.

Dia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan penyebab pasti kematian korban.

Atas perbuatannya, SAS dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana berat karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Bongkar Kuburan 

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam FA. Jenazah diangkat guna kepentingan autopsi.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dugaan penganiayaan terhadap korban.

“Hari ini kami melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban untuk dilakukan autopsi. Tujuannya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Ekshumasi dilakukan setelah penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUPATI WARDAN Tetapkan Inhil Siaga Darurat Tanggulangi Banjir

    BUPATI WARDAN Tetapkan Inhil Siaga Darurat Tanggulangi Banjir

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24.com – Bupati HM Wardan menandatangani surat keputusan nomor Kpts.626/XI/HK-2022. Surat itu berisi tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana banjir bagi Kabupaten Inhil. “Penetapan status siaga darurat bencana banjir terhitung mulai 4 November sampai 31 Desember 2022,” kata Bupati, Ahad (13/11/22). Ada beberapa poin yang ditekankan di dalam surat keputusan itu. Di antaranya […]

  • Atlet Anggar Mesir Hamil 7 Bulan Saat Tanding di Olimpiade Paris

    Atlet Anggar Mesir Hamil 7 Bulan Saat Tanding di Olimpiade Paris

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Berita viral tentang atlet anggar asal Mesir, Nada Hafez mengumumkan kehamilannya saat berlaga di Olimpiade Paris 2024. Diketahui, ia dalam keadaan hamil tua, usia kandungannya 7 bulan. Namun, atlet berusia 26 tahun itu memenangkan pertandingan pertamanya di kompetisi anggar individu putri, meski kemudian tersingkir di babak 16 besar. “Apa yang tampak bagi Anda […]

  • Angin Kencang dan Hujan Petir Berpotensi Guyur Provinsi Riau

    Angin Kencang dan Hujan Petir Berpotensi Guyur Provinsi Riau

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi mengguyur Riau, Selasa (14/06/22). Hal ini disampaikan Forecaster On Duty BMKG stasiun Pekanbaru Bibin Sulianto. Ia mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian […]

  • Sidang pembunuhan Joy Salon di PN Dumai. Pelaku Siagus Laoli (bawah)

    Pembunuh Joy Salon Dumai Divonis 15 Tahun, Jaksa dan PH  Pikir-pikir

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Terdakwa kasus pembunuhan pemilik salon Joy di Dumai, Siagus Laoli (23) divonis hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang diketuai Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Al Farobi‎ ‎dan Hakim anggota Edy Siong, Kamis (14/07/22) di PN Dumai. Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan […]

  • RUSUH PENANGKAPAN Lukas Enembe Gubernur Papua, Satu Tewas

    RUSUH PENANGKAPAN Lukas Enembe Gubernur Papua, Satu Tewas

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DETAK24.COM – Sekelompok massa bertindak anarkis di wilayah Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah penangkapan Lukas Anembe Gubernur Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/01/23). Massa saat itu mencoba masuk ke area Base Ops Lanud Jayapura, sementara KPK sudah membawa terbang Lukas Enembe Gubernur Papua menggunakan pesawat carteran ke Manado, Sulawesi Utara, untuk dilanjutkan ke […]

  • New Honda ADV160 Resmi Meluncur di Riau, Kini Pakai Fitur RoadSync

    New Honda ADV160 Resmi Meluncur di Riau, Kini Pakai Fitur RoadSync

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, resmi meluncurkan Skutik Premium New Honda ADV160 di Mall SKA Pekanbaru, Sabtu (18/10/25). Model terbaru ini tampil dengan desain yang lebih gagah, performa mesin bertenaga, fitur lengkap, serta teknologi konektivitas terkini Honda RoadSync yang mendukung gaya hidup pengendara modern. […]

expand_less