Parkiran PT Inti Benua Perkasatama Dumai ‘Sarang’ Transaksi Narkoba, Polisi Cokok Satu Pengedar
Tersangka pengedar sabu di parkiran PT Inti Benua Perkasatama Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di parkiran PT Inti Benua Perkasatama, Lubukgaung, Dumai. Bersama tersangka, diamankan sabu sekitar 3,14 gram.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pengedar beserta barang bukti sabu sekitar 3,14 gram.
Informasi dirangkum Selasa (05/05/26), pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di halaman parkir PT Inti Benua Perkasa (IBP), Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Tersangka yang ditangkap berinisial RN alias N, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Sungai Sembilan, Dumai. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua kotak rokok, plastik bening, tisu, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Rico Salomo Hutabarat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kasat, Selasa (05/05/26).
Ia menjelaskan, saat diringkus tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok yang berada di sekitar tempat duduknya.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut, dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum terbaru. (Red)
Editor : kar
